Barbuk Uang Tunai Hampir Rp 7 Miliar, Risnandar Mahiwa Cs Resmi Ditetapkan Tersangka

Barbuk Uang Tunai Hampir Rp 7 Miliar, Risnandar Mahiwa Cs Resmi Ditetapkan Tersangka

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Setdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila diterbangkan ke Jakarta pada Selasa siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin malam, 2 Desember 2024.

Selain 3 orang diatas tersebut, Pejabat pemko Pekanbaru yang turut diterbangkan ke Jakarta meliputi ;
1. staf keuangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru bernama Yuni, serta
2. staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, Ulfa.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp6,820 Miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga hasil dari pengeluaran fiktif dan pungutan dari kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Alexander menjelaskan bahwa modus korupsi melibatkan penggunaan dana bendahara dengan laporan pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, kegiatan ini sudah diawasi sejak beberapa bulan lalu melalui penyidikan dan surat perintah penyelidikan (sprindik).

"OTT ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Saat penangkapan, kami mendapatkan informasi adanya penyerahan uang, sehingga langsung dilakukan pengamanan," tambahnya dikutip dari tribunpekanbaru.

Saat diamankan dikediamannya, Indra Pomi Nasution mengatakan dari jumlah uang Rp 1 Miliar telah diberikan kepada Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso sebesar Rp 150 Juta dan Rp 20 Juta kepada seorang oknum wartawan.

KPK pun kian menegaskan akan terus menggali informasi dan menindak tegas para pelaku.

Ramai respon publik di Pekanbaru mengecam dugaan korupsi di lingkup pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.***

Komentar Via Facebook :