Sempat Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Ajukan Sanggah 19 Pelamar PPPK di Aceh Singkil

Sempat Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Ajukan Sanggah 19 Pelamar PPPK di Aceh Singkil

Suarahebat.co. Id, Aceh Singkil -  Sempat dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, sedikitnya terdapat 19 orang tenaga honorer pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 akhirnya memenuhi syarat (MS) setelah ajukan sanggah.

Sanggahan sejumlah tenaga honorer tersebut diterima dan diketahui, berdasarkan pengumuman surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, nomor : 810/1964/2024 tertanggal 11 November 2024. Tentang pasca sanggah hasil seleksi administrasi, calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil formasi tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, Ali Hasmi kepada RRI mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi calon PPPK.

" Daftar nama hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi administrasi yang di mulai dari tahapan pengumuman formasi, pendaftaran online dan pemeriksaan administrasi hingga dengan tanggapan atas sanggah pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) telah kita umumkan, " sebut Ali Hasmi, Sabtu (16/11/2024).

Selanjutnya tambah Ali Hasmi, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebuttersebut dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes ujian seleksi kompetensi dengan berbasis komputer asissted test (TMS).

Informasi yang berhasil dihimpun RRI dari website BKPSDM Aceh Singkil, berdasarkan pengumuman terbaru tentang hasil akhir seleksi administrasi calon PPPK tersebut, dari sebelumnya yang dinyatakan memenuhi (MS) hanya 1.686 orang dan terdapat 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS). Akan tetapi pasca sanggah, hasil akhir untuk saat ini telah tercatat peserta yang lolos dan memenuhi syarat (MS) mencapai sebanyak 1.705 pelamar.*(P. Zendrato)

Komentar Via Facebook :