HAMPIR Rp 5 MILIAR BIAYA DINAS SEMASA COVID-19
LSM INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Diskominfotik ke Kejari Bengkalis

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS - Dalam rangka kontrol sosial dan memberantas segala indikasi penyimpangan dan penyelewengan terhadap APBD di perlukan seluruh komponen masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat di Kabupaten Bengkalis berpartisipasi aktif untuk mengawasi serta melaporkan adanya indikasi korupsi, penyimpangan dan penyelewengan kepada instansi terkait. Dalam hal terkait diatas DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis Melaporkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Nomor : 01/ LP / DPD - INPEST - BKS / X /2024 LSM INPEST Kabupaten Melaporkan (2/10) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis Terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana rutin di masa pandemi Covid 19 tahun 2019 dan tahun 2020.
Menurut informasi dan data adapun dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana rutin di masa pandemi Covid - 19 di tahun 2019 adalah
- Peningkatan sarana prasarana LPSE sebesar Rp 812.000.000,-
- pengadaan perangkat jaringan Rp 482.240.000,-
- penyediaan langganan jasa internet Rp 1.020.000.000,-
- Publikasi kebijakan pemerintah pada media masa Rp 2.280.000.000,-
- Penyebarluasan informasi pembangunan Rp 4.606.000.000,-
- Biaya perjalanan dinas baik dalam daerah maupun dinas luar daerah Rp 2.474.393.000,-.
Sedangkan anggaran tahun 2020 yang diduga ada penyimpangan diantaranya ;
- dana jasa faksimili Rp 1.590.000.000,-
- pengembangan dan pemeliharaan jaringan internet 15 titik WIFI Rp 510.000.000,- ,
- peningkatan sarana prasarana Smart City Rp 761.672.000,-
- Jasa internet Rp 1.500.000.000,-,
- publikasi kebijakan 100 media Rp 1.900.000.000,- dan
- biaya perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah Rp 2.345.000.000,-.
Menurut informasi Pada tahun 2019 dan 2020 adalah masa pandemi Covid - 19 dimana perjalanan dinas diatur sesuai kebutuhan untuk mencegah penularan Covid - 19 dan Kegiatan yang lain tidak sama dengan masa sebelum Covid - 19.
"Dari besaran anggaran rutin yang dipakai diduga tidak sesuai dengan keadaan dan situasi saat Pandemi Covid - 19" ujar Hambali.
Hambali dan Karmuddin Supriyadin dari LSM INPEST berharap dengan laporan ini dugaan Penyimpangan dan penyelewengan Dana rutin ini dapat di periksa oleh Kejari Bengkalis sesegera mungkin, dan dapat menetapkan tersangka kepada oknum oknum yang terlibat dalam menguras uang rakyat dan negara tegasnya.*Red
Komentar Via Facebook :