HEBAT ! KLHK Terbitkan Permen Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Lingkungan Hidup
SUARAHEBAT.CO.ID | JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Permen tersebut diuraikan, terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Merespons hal itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, peraturan tersebut sudah ditunggu lama oleh para pejuang HAM. Terutama, para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, yang kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan.
"Karena advokasi mereka, penegak hukum termasuk kepolisian, menjadikan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 sebagai rujukan. para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, yang kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan," kata Anis dalam keterangan persnya, Rabu (11/9/2024).
Di satu sisi, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Permen LHK masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan tersebut, karena tidak mencakup sektor kasus yang kerap melibatkan konflik agraria.
"Seperti perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur. Jaminan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, layak diapresiasi," ucap Anis.
Kemudian, Anis menuturkan, sampai saat ini masih sering terjadi kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan. Kriminalisasi itu dilakukan oleh aparat maupun kalangan pemodal yang melakukan 'jalan memutar' untuk menghentikan perlawanan para aktivis.
Terhadap proyek yang merusak lingkungan, namun lebih dari itu, lebih penting adalah negara harus memastikan keselamatan para aktivis. Dan warga yang berjuang melawan penindasan dari pemodal yang merusak alam dan lingkungan," ujar Anis.***
Komentar Via Facebook :