Laporan Hinca Pandjaitan Soal Dugaan Korupsi di Blok Rokan, Ini Perkembangannya

Laporan Hinca Pandjaitan Soal Dugaan Korupsi di Blok Rokan, Ini Perkembangannya

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Laporan mantan sekretaris jenderal partai Demokrat tahun 2015-2020, Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH, sebanyak 400 halaman di Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan korupsi di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya di nilai Kajati Riau, Akmal Abbas, SH, MH, tidak ada melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan oleh Kajati Riau, melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (10/09/2024).

"Terkait laporan pak Hinca sudah dilakukan pemeriksaan oleh teman-teman di Pidsus, namun oleh tim tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu pak, " Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah.

Guna memperjelas maksud Kasi Penkum yang terlihat gugup saat di wawancara, Lagi-lagi Zikrullah terkesan irit bicara, dan hanya mengulang kembali kata-kata, sudah dilakukan pemeriksaan, namun belum ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari pernyataan Hinca Panjaitan, saat menyampaikan laporannya pada Juli 2024 lalu, ia dengan penuh keyakinan mengatakan sedang terjadi sebuah dugaan korupsi di PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR), melalui modus manipulasi kebijakan terkait pengadaan geomembran pada proyek pengeboran minyak dengan nilai 50-75 triliun.

Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Ada empat nama yang dilaporkan Hinca, yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya. "Yang paling bertanggung jawab itu Irvan Zainuri dan Edi susanto," ucapnya.

Salah satu isu yang dilaporkan Hinca, yaitu dugaan kecurangan, manipulasi, pemalsuan beberapa kebijakan dan tindakan PHR yang dinilai tidak professional dalam proses tender pengadaan geomembran. Material tersebut bernilai penting untuk menjaga lingkungan di sekitar project.

"Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, enggak jadi ini dibor. Kalau tak jadi dibor, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai," Katanya kala itu.

Hinca menjelaskan, plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut dia, BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.

"Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Kerugian baru Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar. Saya minta BRIN pro-aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai," tuturnya.

Anehnya, sekalipun Hinca seorang Doktor, dan bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum, mantan sekretaris jenderal partai Demokrat, dan menyebutkan laporannya sudah lengkap dan berjumlah 400 halaman, hal itu ternyata tidak berarti apa-apa bagi penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau, karena menurut Kajati Riau, Akmal Abbas, melalui kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Setelah diperiksa oleh tim dari Pidsus, ternyata belum ditemukan perbuatan melawan hukum," Tegas Zikrullah.

Menurut Zikrullah, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, namun disebut tidak dapat menyebutkan tentang siapa-siapa dan jabatan apa yang telah diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Penyerahan dokumen rahasia itu diserahkan langsung Hinca Panjaitan saat berkunjung ke Kota Pekanbaru. Politisi Partai Demokrat itu memperlihatkan salinan dokumen rahasia yang telah diserahkan ke jaksa bersampul merah hitam dan putih.

"Dokumen rahasia bersampul hitam putih dan merah sebanyak 400-an halaman. Ini untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi aja karena semua ada di dalam ini," kata Hinca di Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024).

Hinca menyebut dalam berkas itu semua bukti-bukti dan juga dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan sudah dituangkan. Menurutnya Kejaksaan Tinggi Riau sudah bisa mendapat banyak petunjuk.

Selain dokumen setebal hampir 10 cm itu, ada juga rangkuman yang telah disiapkan. Di dalam dokumen rangkuman tersebut tertuang nama pihak yang dilaporkan dan diduga ikut terlibat.

Selain pihak PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR, Hinca juga minta penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa semua pihak dalam kasus dugaan korupsi geomembran. Tidak terkecuali mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi.

Bukan tanpa alasan, Hinca melihat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait proses pendampingan proyek di PHR. Khususnya terkait MoU antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT PHR saat Supardi masih duduk sebagai Kajati Riau.

"Ini resume lengkap. Kalau penyidik baca ini 15 menit selesai kasus ini, ini hanya bantu kejaksaan supaya cepat kerjaan ini. Laporan yang saya laporkan apa, ini membuka kontak pandora yang selama ada PHR tidak tersentuh APH," Ungkap Hinca dikutip dari detik.com.***

Komentar Via Facebook :