Dugaan Penyimpangan Dana DAK Fisik, DPP SPKN Laporkan Kadisdikbud Rohil Ke Kejati Riau

Dugaan Penyimpangan Dana DAK Fisik, DPP SPKN Laporkan Kadisdikbud Rohil Ke Kejati Riau

SUARAHEBAT.CO.ID | ROKAN HILIR -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Rokan Hilir serta pihak terkait ke Kejaksaan Tinggi Riau, atas dugaan rasuah dalam pelaksanaan beberapa kegiatan tahun 2023, Senin (02/09/24).

Hal tersebut disampaikan langsung Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans kepada media ini.

Romi Frans menjelaskan telah menyampaikan laporan ke Kejati Riau dengan surat Nomor : 035/LAP-DPP-SPKN/IX/2024 tanggal 02 September 2024.

Adapun beberapa kegiatan yang kami laporkan antara lain:

I. Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun 2023 yakni, pengadaan meubelair Sekolah Dasar (SD) dengan system e-katalog sebesar Rp4.360.698.000

Dalam paket kegiatan tersebut, sebagaimana hasil laporan Audit BPK RI ditemukan kekurangan volume pekerjaan, hasil pekerjaan  tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kelebihan bayar, selanjutnya jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak kerja, sehingga terjadi denda.

II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan gedung SD tahun 2023 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 40.366.863.000

Dalam kegiatan tersebut, sebagaimana dokumen pertanggungjawaban dari PPTK serta pihak terkait dalam kegiatan tersebut belum dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang nomor: 7 tahun 2021, tentang pengusa kena pajak.

Akibatnya, kekurangan penerimaan negara atas PPh dan PPN disebabkan PPTK dan Bendahara tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Romi Frans, sesuai informasi dan data yang kami peroleh, bahwa BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Rohil agar memerintahkan Kadisdikbud Rohil untuk memproses kekurangan pemungutan PPN dan PPh atas belanja modal pada kegiatan tersebut.

III. Kegiatan Pengelolaan dana Hibah diduga tidak sesuai ketentuan

Kami menerima informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI, bahwa pertanggungjawaban dana hibah di Disdik Rohil sebesar Rp 1.590.000.000 tahun 2023, disebut Disdik Rohil belum menyampaikan LPJ. Sehingga diduga jumlah penerima hibah tidak sesuai dengan daftar yang tertera dalam penggunaan anggaran.

Dikatakan Romi Frans, dalam laporan yang kami sampaikan kepada Kejati Riau, seluruh item kegiatan yang diduga bermasalah secara rinci kami uraikan berikut dugaan kerugian uang negara.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius menindak lanjuti laporan kami, sebagaimana komitmen awal Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat menerima  amanah sebagai orang nomor satu di Kejati Riau," ucap Sekjen DPP-SPKN.

Hal tersebut jelas terkesan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir menutup-nutupi informasi publik terkait anggaran atau realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun Anggaran 2023.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Media Online Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hilir juga pernah melayangkan surat konfirmasi namun belum memberikan jawaban dan tanggapan resminya.

Adapun beberapa poin pertanyaan didalam surat yang dilayangkan IMO Indonesia DPD Kabupaten Rokan Hilir kepada Disdikbud Rohil diantaranya ;
- Berapa jumlah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan yang diterima oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Rokan Hilir dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2023 ?.
- Sekolah mana saja yang mendapatkan program atau kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 ?.
- Apa saja kegiatan pembangunan masing-masing sekolah yang mendapatkan program dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 ?.
- Siapakah selaku pelaksana atau pengelola kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 ?.
- Berapakah harga satuan per meter bangunan fisik kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 ?.
- Berapakah harga bahan dan upah pada kegiatan pembangunan  fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 ?.
- Bagaimana sistem pengawasan kegiatan pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 ?.
- Berapakah biaya overhead Pajak kegiatan pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 tersebut ?.
- Kapan masa berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan program dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 ?.****

Komentar Via Facebook :