Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkalis Terkuak, Sekwan Rafiadi Ikhsan Bungkam

Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkalis Terkuak, Sekwan Rafiadi Ikhsan Bungkam

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau manipulatif di DPRD kabupaten Bengkalis tahun 2021 - 2022 mulai terkuak, Hal itu disampaikan salah seorang narasumber terpercaya dan terus mendapat perhatian serius di tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis Provinsi provinsi Riau, Kamis (29/08/24).

Berdasarkan informasi yang diterima dan dihimpun oleh awak media bahwa terdapat SPPD diduga fiktif di DPRD Bengkalis yang juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Seperti diketahui, kasus dugaan SPPD Fiktif sudah termasuk manipulatif karena dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukannya.

Jadi jika tidak sesuai peruntukannya merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara sebagaimana tersebut di dalam peraturan Menteri Keuangan 113/05/2012 sebagaimana diganti dengan PMK nomor 119 tahun 2023 pada pasal 23 mengatur pejabat yang berwenang, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas pertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita negara sebagai akibat dari kesalahan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan keuangan negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi karena atas pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi hal diatas, Hambali dari LSM INPEST menduga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, ini dilakukan berulang ulang kali pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Hambali dari LSM INPEST juga menjelaskan adanya peningkatan dari tahun anggaran 2021 oknum oknum yang diduga melanggar Hukum dengan kegiatan pada SPPD sekitar 41 orang sedangkan pada tahun 2022 bertambah menjadi 52 orang (sesuai dengan data yang di peroleh dari audit BPK RI perwakilan provinsi Riau).

Adapun berbagai macam modus perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara
pembuatan dan penggunaan invoice atau bill hotel palsu, pembuatan SPPD ganda, pembayaran uang harian oleh bendahara melebihi standar uang harian, Pembayaran uang penginapan melebihi standar uang penginapan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Rafiadi Ikhsan saat dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban dan klarifikasi hingga berita ini terbit.***

 

Komentar Via Facebook :