Dugaan Kasus SPPD Fiktif Di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis T.A 2021 Dan 2022 Terkuak
SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS - Setelah Kasus di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang diperiksa Polda Riau terkait SPPD Fiktif yang hangat di beritakan di media masa, Kini kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kab Bengkalis terkuak.
Hal ini terungkap ketika LSM INPEST Kabupaten Bengkalis mengirimkan surat pada tanggal 9 Agustus 2024 yang meminta klarifikasi atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Riau tentang adanya SPPD Fiktif alias ganda serta perbuatan yang melanggar Hukum lainnya dalam perjalanan dinas di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Hambali dari LSM INPEST menduga perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum oknum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, ini dilakukan berulang ulang kali pada tahun anggaran 2021 dan 2022 ujarnya.
Dan Hambali dari LSM INPEST menjelaskan pada tahun anggaran 2021 oknum oknum yang diduga melanggar Hukum dengan kegiatan pada SPPD sekitar 41 orang.
Dan di tahun anggaran 2022 bertambah menjadi 52 orang, ini sesuai dengan data yang di peroleh dari audit BPK RI perwakilan provinsi Riau tegasnya.
Dan adanya modus dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara
pembuatan dan penggunaan invoice atau bill hotel palsu, Pencairan SPPD ganda dan beririsan, pembuatan SPPD ganda. Pembayaran uang harian oleh bendahara melebihi standar uang harian, Pembayaran uang penginapan melebihi standar uang penginapan tambahnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Rafiadi Ikhsan saat di konfirmasi (26/8) media ini melalui pesan singkat whattshapp "Iya, segera akan kami beri jawaban dan klarifikasi terkait surat tersebut"ujarnya.
LSM INPEST Kabupaten Bengkalis lagi mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk melaporkan perbuatan yang di duga melanggar hukum ke aparat penegak hukum (APH) karena menurut Hambali tidak ada efek jera dari oknum-oknum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, ketika diperiksa oleh BPK di tahun anggaran 2021, malah bertambah banyak oknum oknum yang ikut melakukan pelanggaran hukum di tahun anggaran 2022.
Tutupnya.*Red.
Komentar Via Facebook :