Gerakan Pemuda Al-Washliyah Kota Palembang Desak Presiden RI Jokowi Batalkan PP No 28 Tahun 2024
SUARAHEBAT.CO.ID | PALEMBANG -- Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
Menurut Ketua Gerakan Pemuda Al-Washliyah Kota Palembang, klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Kamis (08/08/24).
“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Arie Muhyiddin.
Arie Muhyiddin SH, MH selaku Ketua Gerakan Pemuda Al-Washliyah Kota Palembang menuntut pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.
Gerakan Pemuda Al-Washliyah Kota Palembang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” tegas Arie.
Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.
Gerakan Pemuda Al-Washliyah melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep budaya liberal Barat yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.
“Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” lanjutnya.
Arie pun meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja.
Tetapi juga, dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika. Arie pun meminta pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan para kalangan tokoh agama agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.
"Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya," katanya.
"Kalau aturan seperti berpotensi bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya yang sangat menjunjung etika dan moral serta sopan santun. dampaknya akan signifikan, anak-anak kita akan merasa seolah perbuatan hubungan diluar nikah menjadi sesuatu yang dilegalkan oleh pemerintah, dengan aturan ini," lanjut arie.
GPA Kota Palembang dengan mengajak seluruh umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran mengandung budaya Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.***
Komentar Via Facebook :