FKUB Kabupaten Aceh Singkil Lakukan Sosialisasi Tentang Tempat Pendirian Rumah Ibadah
SUARAHEBAT.co.id, ACEH SINGKIL - Melalui kegiatan monitoring ke beberapa daerah Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat melakukan sosialisasikan pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan tempat pendirian rumah atau tempat ibadah berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016. Pertemuan atau dialog itu, di kelas dengan melibatkan unsur pimpinan Kecamatan dan Desa/Kampung (Camat dan Kades). Guna, untuk menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama di wilayahnya masing-masing. Terkhusus, di Kecamatan Suro, Simpang Kanan, Gunung Meriah dan Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
" Melalui dialog ini sekaligus mensosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan tempat pendirian tempat ibadah," kata Ketua FKUB Aceh Singkil, Ust. Ramlan, Selasa (30/7/2024).
Kemudian tambah Ust. Ramlan, dalam kegiatan ini sekaligus sebagai sarana untuk monitoring ke beberapa Kecamatan yang di anggap perlu terus di lakukan upaya penguatan dan pemahaman tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama di dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut jelas Ust. Ramlan, dalam even monitoring dan evaluasi (Monev) kerukunan umat beragama di bumi yang berbatasan langsung dengan daerah Pak - Pak Bharat dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara tersebut. FKUB Aceh Singkil menurunkan sejumlah pengurus, dengan membagi 2 tim. Dengan harapan, sasaran daerah program dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan target dan harapan.
Kegiatan monev ini dengan membagi 2 tim dari FKUB Aceh Singkil 1 tim mengunjungi Kecamatan Suro Makmur dan satu tim lagi mengunjungi Kecamatan Simpang kanan. Kedua tim dari FKUB Aceh Singkil itu akan melakukan Sosialiasi tentang tugas Camat dan kepala kampung sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di wilayahnya masing-masing.,P. Zendrato/bnb.
Komentar Via Facebook :