Lemahnya Pengawasan Dan Tindakan Hukum, Diduga Bangunan Semi Ruko Tegak Tanpa Izin Di Batsol

Lemahnya Pengawasan Dan Tindakan Hukum, Diduga Bangunan Semi Ruko Tegak Tanpa Izin Di Batsol

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS - Desa Air Kulim salah satu Desa yang Maju dan berkembang yang berada di jalan Lintas Duri. Pesatnya penduduk dan dibarengi pembangunan ruko bukti majunya suatu daerah seperti Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Pembangunan dan kemajuan yang diharapkan masyarakat tentunya tak lepas dengan peraturan dan Undang - undang yang berlaku di Daerah tersebut.

Izin mendirikan Bangunan (IMB)  sesuai Undang - Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)   berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021adalah langkah penting dalam regulasi perizinan Gedung di Indonesia.

Namun sangat disayangkan terkait pembangunan Semi Ruko di jalan Lintas Duri KM 10 Milik Nasrun Sirait diduga tidak Memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu sekarang IMB (izin mendirikan Bangunan).

Dalam pantauan Media ini (9/7) ada beberapa bangunan semi ruko yang berdiri di atas parit yang di bangun pemerintah Desa Air kulim sehingga parit tersebut akan tertutup lantai bangun tersebut.

Menurut info yang beredar pihak pemerintah Desa sudah beberapa kali melarang agar jangan ada bangunan diatas parit namun tak di gubris sang pemilik bangunan semi ruko.

Sang pemilik bangunan semi ruko Nasrun Sirait saat di Konfirmasi (9/7) media ini di ruko Grosir miliknya di jalan Lintas Duri KM 10 enggan menemui awak media ini. Aku sibuk mau ke Kebun lae, Coba Hubungi Situmorang ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si camat Bathin Solapan ketika di konfirmasi (9/7) awak media ini di kantornya tidak Berada di tempat. Dan di konfirmasi melalui pesan singkat Whatshapp tidak menjawab alias bungkam seolah - olah tidak perduli dengan Jurnalis.

Terkait dugaan bangunan tanpa izin seorang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya berharap agar setiap pembangunan di Desa Air Kulim
Mematuhi aturan yang berlaku, mengurus IMB dan untuk memperhatikan keadaan lingkungan menjaga aset fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah desa Air Kulim kecamatan Bathin Solapan pintanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad Ketika di Konfirmasi (9/7) media ini melalui pesan singkat whatshapp terkait adanya dugaan bangunan semi ruko tanpa izin menyarankan agar yang bersangkutan mengurus perizinan sesuai peraturan dan per Undang - undangan yang berlaku ujarnya. *Red

Komentar Via Facebook :