PERKARA KILANG PERTAMINA MELEDAK

JPU Tuntut 3 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Pengacara Dr Martin Purba

JPU Tuntut 3 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Pengacara Dr Martin Purba

SUARAHEBAT.CO.ID | DUMAI -- Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara pipa gas hydrogen PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak 1 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada dua terdakwa, Irawadinata Rambe dan Wawandra oleh JPU, Selasa (25/6/2024).

 

Dua terdakwa, yakni, Irawadinata dan Wawandra adalah pekerja kontraktor di lingkungan Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa, menuntut terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

JPU Andi Saputra SH MH dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum ini menerapkan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.

Namun atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 3 bulan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, keberatan atas tuntutan JPU tersebut sehingga menyatakan pihaknya akan melakukan Pledoi atau pembelaan pada acara sidang lanjutan.

Alasan kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena menganggap JPU tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kedua terdakwa yang dituntut masing-masing penjara 3 bulan.

"Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaan”, ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH saat dihubungi awak media lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).

Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).

Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.

Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.

insulasi yang sudah rusak akibat berkarat dan berlobang kemudian membersihkan dan melakukan pengukuran ketebalan pipa yang korosi atau dilakukan thickness dan hasilnya dilaporkan kepada RH hingga saat itulah tugas mereka.

Soal kembali pipa line hidrogen yang usai di thickness ditutup atau di insulasi bukan lagi tugas Irawadinata dan Wawandra karena RH kepada Irawadinata menyebut bidang maintenance area yang akan melakukan insulasi pipa tersebut.**

Komentar Via Facebook :