Laporan Pengungkapan Kasus Dugaan TP.Narkotika Jenis Sabu

Laporan Pengungkapan Kasus Dugaan TP.Narkotika Jenis Sabu

suarahebat.co.id, Rohul -- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira pukul 13.30 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga Pelaku TP. Narkotika jenis Sabu-sabu.

Mendapat informasi dari Sdr Kurnia bahwa narkotika jenis sabu sabu yang di dapat nya tersebut berasal dari Sdr Syafi'i maka pihak Kepolisian bersama masyarakat yang ada di sekitar Rumah Sdr Syafi'i mendatangi rumah tersebut dan Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib pada saat di datangi pihak kepolisian bersama masyarakat ditemukan Sdr Syafi'i yang berada di kamar belakang rumah tersebut pihak kepolisian bersama Masyarakat yang ada di sekitar rumah tersebut langsung mengamankan Sdr Syafi'i  dan di temukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu sabu di dalam plastik klip warna bening di balut kertas tisu di tempat tidur saudara  Syafi'i yang mana setelah ditanyai Sdr Syafi'i mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu sabu di dalam Botol air minum milik nya yang mana setelah pihak kepolisian dan masyarakat menemukan botol tersebut dan setelah di buka di temukan 2 (dua) paket besar diduga Narkotika jenis sabu sabu milik Sdr Syafi'i dan Sdr Syafi'i mengakui bahwa 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis sabu sabu tersebut dibelinya dari temannya di Pekanbaru dan adapun barang bukti lain yang di temukan dari pelaku adalah 1 (Satu) set bong, 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam no 081367131465, 1 (satu) buah Mancis, dan uang tunai sebesar Rp 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan setelah barang bukti dan pelaku diamankan lalu dibawa ke Polsek Kabun guna proses Hukum.

Pelaku :
Syafi'i Als Pi'i, Kisaran /19 Agustus 1991, 33 Th, Laki Laki, Islam, Tidak Bekerja, Desa  Aliantan Kec Kabun Kab Rokan Hulu.

BARANG BUKTI :
- 2 (Dua) paket Besar diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 41,97 Gram
- 5 (Lima) paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 2,87 Gram
- 1 (satu) Set Bong.
- 1 (satu) Botol minum.
- 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam no 081367131465.
- 1(satu) buah Mancis.
- uang tunai sebesar Rp1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah)

TINDAKAN YG TELAH DI LAKUKAN:
1. Mengamankan Pelaku
2. Mengamankan barang bukti
3. Interogasi awal

RENCANA TINDAK LANJUT
1.Membuat Laporan Polisi
2.Gelar Perkara
3.Lengkapi Mindik
4.Timbang BB ke Pegadaian
5.Kirim SPDP
6.Riksa BB dan Urin ke Labfor.*bnb.

 

Komentar Via Facebook :