Melawan Lupa ! Bus Pemkab Sergei Isi BBM Bersubsidi Dengan Ganti Plat Merah Ke Plat Kuning
SUARAHEBAT.CO.ID | Serdang Bedagai (Sergei) Salah satu Kabupaten Di Provinsi Sumatera Utara. Dinas Perhubungan (Dishub) Salah Satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sergei.
Dalam Ini Dishub Sergei Mempunyai Beberapa unit Bus ( Bernopol / plat Merah) untuk Di pinjam pakaikan ( Di sewa) bagi masyakarat yang membutuhkan yang Di Kelola BUMDes Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Sesuai Informasi dari seorang masyarakat pemakaian Nomor polisi palsu dari plat merah di ganti Bernomor Polisi /Plat kuning agar bisa mengisi BBM Solar Subsidi yang seharusnya mengisi BBM Dexlite.
Sekira pukul 23.00 wib ( 4/5 ) rombongan bus Bumdes Firdaus berangkat dari Bukit Lawang Kabupaten Langkat mau menuju sei rampah sesampainya di Kotamadya Binjai Oknum oknum supir bus Bumdes dengan nomor polisi B 7609 IQ berhenti untuk mengganti nomor polisi plat kuning dari plat merah untuk mengelabui petugas Spbu agar bisa mendapatkan BBM solar bersubsidi ujar seseorang yang tak mau di sebut namanya.
Oknum supir bus Bumdes dengan nomor polisi B 7609 IQ lalu memutar arah ke spbu pasar empat (4) Tanjung pura dan mengisi BBM solar bersubsidi dan memberikan uang pelicin Kepada petugas spbu sekira Rp 10.000 pungkasnya.
Sesudah petugas spbu selesai mengisi BBM solar bersubsidi lalu pulang ke Sei rampah membawa rombongan masyarakat yang menghadiri acara pernikahan di Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sergei Gunawan Jaya Wardana.H.S.STP.,M.S.P saat dikonfirmasi (13/6)di kantornya di Perbaungan oleh Media ini, "Bapak Tidak ada di Kantor bang karena bapak ada acara di Sei Rampah pak ujar salah seorang staff dishub, besok pagi datang aja lagi kesini pak ujarnya kepada awak Media ini.
Kali kedua saat di Konfirmasi (14/6 ) media ini Kembali Kadishub tidak Ada Di Kantornya. Bapak Lagi ada acara di Sei Rampah ujar staff dishub.
Dalam hal ini Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) seharusnya bersikap tegas dan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai yang di atur dalam Pasal 55 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja demikian Harapan masyarakat. *Red
Komentar Via Facebook :