BPK Riau Temukan Laporan Keuangan Pemkab Meranti 2023 Amburadul

Suarahebat.co.id, BATAM --Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 mengungkap terdapat 20 item temuan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riu., “Amburadul” diduga terindikasi penyimpangan.
Adapun, daftar temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kepulauan Meranti, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kepulauan Meranti pada tahun 2023.
Antara lain, pengendalian realisasi anggaran daerah tidak sesuai dengan peruntukan dan penyelesaian utang belanja tidak sesuai dengan kenyataan, BPK menemukan dana sebesar Rp31,110,948,129, yang masih mengendap dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Selanjutnya ditemukan anggaran sebesar Rp26.122.309.973,96; untuk membayar Utang yang tidak Jelas status penyelesaiannya.
Kemudian pengendalian atas realisasi belanja daerah tidak memadai, yaitu nilai uang tunai diterima PPTK lebih kecil dari nilai NPD atau pencairan UP/GU/TU dan sebagian bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Akibatnya realisasi anggaraan sebesar Rp42,058,853,362 yang disajikan dalam laporan anggaran untuk pembelian barang dan Jasa, belanja modal, Bantuan Sosial (Bansos).
Serta laporan realisasi anggaran beban Perjalanan Dinas, Makan Minum, untuk Persediaan Alat Tulis Kantor, Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan, beban Bantuan Sosial (Bansos), dan beban luar biasa tidak dapat diyakini kebenarannya. Demikian juga realisasi anggaaran sebesar Rp2.102.761.900,00 tidak dapat diyakini keberannya karena realisasi anggaran persediaan bibit kopi masih berada pada pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual atau perikatan kerja sama dengan Pemda Kepulauan Meranti.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023 telah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp419.199.725.122 Angka tersebut penggunaannya telah ditentuan untuk (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Infrastruktur Daerah (DID). Oleh Pemkab Meranti per 31 Desember 2023 anggaran DAK itu telah direalisasikan sebesar Rp390.366.235.460 dan saldo awal dana yang ditentukan penggunaanya itu ada sebesar Rp10.074.826.237.
Namun berdasarkan petunjuk teknis anggaran DAK Fisik yang dibatasi penggunaannya seharusnya terdapat sisa saldo sebesar Rp38.908.315.899. Adapun rincian seperti tercatat pada rekening koran Kas Daerah per 31 Desember 2023 posisi saldo Kas Daerah seharusnya tercatat sebesar Rp7.797.367.769,45. Akan tetapi anggaran yang ditentukan dan dibatasi penggunaannya ternyata telah dipakai untuk membiayai kegiatan/belanja Tahun 2023 di luar yang diatur dalam petunjuk teknis.
Kemudian BPK juga menemukan realisasi anggaran sebesar Rp26.122.309.973, yang dipergunakaan untuk pembayaran utang belanja yang tidak jelas status penyelesaiannya. Selanjutnya Pengelolaan Pajak Reklame ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meranti menerbitkan sebanyak 3.398 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk titik reklame yang terdata.
Namun dari jumlah titik yang telah diterbitkan SKPD, sebanyak 3.378 titik Reklame terpasang tidak didukung dengan izin pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.66 Tahun 2011 tentang petunjuk pemasangan reklame. Bahkan pada tahun 2023 Dinas PMPTSP hanya menerbitkan 11 izin pemasangan reklame untuk 11 titik reklame. Maka dengan demikian jumlah 3.387 titik reklame seperti dalam catatan Bapenda Meranti (3.398 – 11), maka terdapat 3.387 titik yang tidak memiliki izin.
Selain itu, BPK juga menemukan pelaporan risalah pembuatan Akta BPHTB tidak tertib. Dimana pengelolaan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tahun 2023 sebanyak 245 transaksi senilai Rp1.546.610.366. Jumlah BPHTB tersebut terdiri atas transaksi berasal dari PPAT sebesar Rp1.378.476.366, dari Umum senilai Rp104.634.000, dan dari BPN senilai Rp63.500.000. Namun dari jumlah tersebut, BPK menemukan denda keterlambataan laporan tidak dihitung sehingga mengakibatkan potensi pendapatan Pemkab Meranti hilang mencapai ratusan juta.
Kemudian pemanfaatan Aset Tanah oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian tertulis yang Mengatur Hak dan Kewajiban para pihak secara jelas. Selanjutnya pengendalian atas realisasi anggaran Daerah tidak sesuai. Lebih amburadul lagi, pelaksanaan realisasi kegiatan bantuan sosial kepada anak Yatim dan Kaum Dhu’afa di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. Hal sama juga terjadi realisasi belanja tak terduga kegiatan penanggulangan Bencana Banjir pada Dinas SOSP3AP2KB. Realisasi anggaran ini BPK temukan pertanggungjawabkan tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran belanja Gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan, kemudian pelaksanaan proyek juga ditemukan banyak masalah diataranya ditemukan pekerjaan proyek kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan di Enam OPD senilai ratusan juta. Bahkan yang lebih para lagi, realisasi anggaran perjalanan Dinas pada 18 OPD BPK menemukan tidak sesuai ketentuan dan fiktif.
Sementara Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirkasi terkait temuan BPK Riau atas Laporan Keuangan Pemkab Meranti 2023 dinilai “Amburadul”. Komfirmasi yang disampikan media ini melalui telpon dan melalui pesan singkat WhatsApp belum direspon.*bnb.
Komentar Via Facebook :