Giat PETI di Lokasi KM 26 Lubuk Toman Gunakan Excavator Milik Aleng ?
SUARAHEBAT.CO.ID | KALBAR -- Penindakan kegiatan PETI oleh tim gabungan Polda Kalbar di ikuti dari KLHK dan Gakkum Kalbar dalam memberantas kegiatan PETI di Ketapang di tahun di 2022 sampai 2024 lalu patut diapresiasi, sebagai wujud keseriusan Polda Kalbar dan KLHK - Gakkum Kalbar memberantas para cukong atau mafia tambang emas illegal di Ketapang, Jumat (17/05).
Kerusakan alam dan lingkungan saat ini makin parah seolah penertiban dan penindakan hukum yang di lakukan Oleh APH dari tahun 2022 sampai 2024 ternyata tidak menimbulkan efek jera sama sekali bagi pelakunya, penindakan dari pihak APH di lakukan agar perusak hutan dan lingkungan tidak terjadi lagi.
Terutama bagi para cukongnya pemilik alat berat excavator Hitachi yang diduga milik Aleng berjumlah kurang lebih belasan unit yang mendapatkan keuntungan besar di balik kegiatan PETI yang diduga sebagian unit tersebut milik pemodal berasal dari kota Pontianak orang lokasi PETI biasa memanggilnya bos Aleng.
Hingga hari ini pihak aparat penegak hukum dan KLHK Kalbar seharusnya segera melakukan tindakan tegas secepatnya terhadap pelakunya terutama penyedia Unit excavator di lokasi KM 26 Lubuk Toman.
Mirisnya lagi penambangan (PETI) tersebut tidak mungkin bisa di lakukan oleh masyarakat biasa yang tidak memiliki banyak modal atau uang banyak untuk menambang menggunakan alat berat seperti Excavator yang harganya mencapai miliaran rupiah tentunya pastilah ada oknum pemodal yang mendalangi kegiatan PETI seperti yang saat ini sedang marak di Lokasi Lubuk Toman.
Adapun informasi terbaru yang di himpun awak media dari beberapa hari ini aktivitas PETI dilokasi Lubuk Toman semakin marak yang tentu mengakibatkan semakin meluasnya kerusakan hutan produksi atau hutan kawasan khususnya lokasi Lubuk Toman KM 26 Matan hilir selatan.
Dengan semakin maraknya aktivitas PETI di Ketapang khususnya wilayah MHS Lokasi KM 26 Lubuk Toman sangat diharapkan penindakan tegas dari Gakkum wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar menindak para pelakunya dan penyedia alat berat perusak hutan dan lingkungan
Hal terpisah, Seperti di tahun lalu Gakkum Wilayah Kalimantan berhasil menindak Penambang di dalam hutan kawasan di Kabupaten Kubu Raya, hal serupa sangatlah di harapkan kepada Gakkum - KLHK Wilayah Kalimantan untuk dengan segera melakukan tindak tegas terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Ketapang.
Dilansir dari halaman resmi GAKKUM Kalimantan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan,, Upaya penegakan hukum ini dalam rangka memberikan efek jera bagi para pelakunya dan mencegah perusakan lingkungan dan hutan kawasan, tegasnya pada 21 Juli 2023.
Inisial AN sebagai warga Matan hilir Selatan mengatakan sebenarnya tanah air kita yang kian hari makin meluas kerusakannya adalah sebab dari aktivitas PETI yang sebagian besar mereka menggunakan alat berat excavator, jelasnya, 17/05/2024 .
Agar tidak semakin rusak lingkungan dan hutan kawasan di wilayah Matan hilir Selatan para aktivis lingkungan Ketapang berharap Dirjen GAKKUM - KLHK, Mabes Polri dan Polda Kalbar yang membidangi untuk dengan segera melakukan tindak tegas terhadap pemilik alat berat excavator yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan hutan kawanan di Wilayah Matan hilir Selatan.*H/SHI
Komentar Via Facebook :