Minggu Depan, Kejati Riau Akan Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya Palas

Minggu Depan, Kejati Riau Akan Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya Palas

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih intens melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau, Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tim segera melakukan ekspos untuk menentukan kelanjutan kasus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, tim telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk berkoordinasi dengan ahli.

Kini, tinggal ekspos perkara dengan tim jaksa yang menangani kasus.
"Masih kami jadwalkan eksposnya. Kemungkinan minggu depan," ujar Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari laman cakaplah.com.

Imran menyebut, pemeriksaan ahli teknis dan saksi lain sudah dirasa cukup. "Untuk ahli teknis sudah selesai, jadi hasilnya ini akan kita ekspos," imbuh Imran.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak terkait telah diperiksa. Mereka yang diperiksa ini, berasal dari kalangan OPD atau dinas terkait, juga rekanan. Jaksa penyidik dalam hal ini fokus pada pembangunan masjid pada anggaran di tahun 2021.

Untuk diketahui, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal.

Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahun.

Pada tahun 2017 dianggarkan Rp 7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

Berikutnya lagi, pada tahun 2018 dialokasikan Rp 50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar.

Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp 46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.

Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp 30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya.

Kejati Riau sendiri sebelumnya pernah mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan masjid. Yaitu, Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan.

Untuk kasus yang disebutkan terakhir, Korps Adhyaksa itu telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Komentar Via Facebook :