Diduga Delik Aduan, Oknum Ketua FKPM Desa Sekodi Ditangkap Polisi
SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS -- Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas dalam penegakan hukum di wilayah Hukumnya sesuai dengan kewenangannya yang berazaskan kebenaran.
Demikian halnya dengan Peristiwa yang terjadi di Di Wilayah Hukum Polres Bengkalis yang menjadi Pertanyaan keluarga tersangka Yang Berinisial AM (61) selaku Ketua FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis yang menjadi Tersangka Terkait kayu broti yang bukan miliknya.
Berdasarkan Surat perintah perpanjangan penangkapan Nomor : Sp.Kap/96.a/VIII/Res.5.6/2023/Reskrim Karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana "Pembalakan liar/ illegal logging" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat(1) huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang - undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib Jalan Pelabuhan Dusun Nyatuh Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Menurut informasi dari salah Seorang yang dapat dipercaya pada tanggal 22/8/2023 sekira pukul 23.00 wib pihak polisi datang ke rumah yang berinisial AM (61) namun tidak ketemu, dengan tujuan untuk berdamai dengan si pelapor berinisial AP ujarnya. Selanjutnya pihak polisi Nofri dan Dodi serta Dedi menghubungi AM (61) melalui telepon seluler dengan tujuan AM (61) pulang dulu agar tau permasalahannya. Saat di telepon melalui sambungan seluler berada di Prapat tunggal karena ada saudaranya meninggal dunia tambahnya. Selanjutnya polisi pergi ke Jambat tinggi Desa Sekodi, Dusun Nyatu (belum ada surat penangkapan) pungkasnya.
Selanjutnya pada tanggal 23/8/2023 sekira pukul 3.00 Wib dengan surat penangkapan, dengan membuka rumah sendiri, tanpa dihadiri RT/ RW setempat terjadilah penangkapan AM (61) dengan jumlah enam (6) orang anggota polisi di Dusun tua gang Mangga RT 03/ RW 02 Prapat Tunggal ujar seseorang yang tak ingin dimuat namanya.
Menurut informasi, kayu broti yang ditangkap diduga milik Oknum Bhabinkantibmas yang berinisial S yang sedang membangun rumah tinggal di Kelapa Pati Dan kayu broti berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti yang diangkut pakai pompong karena Hutan Kayu di Desa Sekodi Tidak ada lagi.
Dalam Pantauan Media Ini (12/8) Barang Bukti kayu broti ukuran 3x 2 yang panjang dan pendek di Mapolres Bengkalis sekira 1,8 Tan.
Oknum Bhabinkantibmas yang berinisial S ketika dikonfirmasi awak Media ini (13/8) dimana Korban AM (61) disuruh mengakui bahwasanya kayu broti tersebut miliknya dan akan diberi Imbalan 5jt, namun membantah.
"Kalau memberi sebesar lae bilang tak benar namun niat bantu ada karna beliau warga binaan saya dan saya selaku bhabinkamtibmas wajib membantu"ujarnya melalui pesan singkat whatshapp.
"Sebenarnya memang ada niat ingin membantu orang umah atau istrinya Lae...karna saya selaku bhabinkamtibmas nya",tambahnya lagi.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Firman Fadhila.S.I.K., M.M saat di Konfirmasi Media ini (14/8) Melalui KBO Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri.S.H,.M.H Berkas Sudah kita limpahkan ke Kejari dan Anggota yang Bermasalah akan ditangani Provost ujarnya Singkat.(Red)
Komentar Via Facebook :