Peringatan Keras THM Kota Pekanbaru Langgar Jam Operasional, Kasatpol PP : Kita Bubarkan Paksa
 - 2023-09-01T134831.316.jpeg)
SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali diingatkan agar tidak buka di luar jam operasional. Jika pengelola mengabaikan aturan jam buka, maka pengunjung akan dibubarkan secara paksa, Jumat (01/09/23).
Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan melanggar jam operasional akan ditutup paksa oleh petugas. Mereka juga membubarkan para pengunjung yang masih ada di sana.
"Kita akan bubarkan paksa pengunjung yang masih ada di sana, lalu kita tutup paksa tempat hiburan itu," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikutip dari pekanbaru.go.id.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat mendapati banyaknya hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional pada akhir pekan lalu. Padahal sudah ada Perda yang dengan jelas mengatur tertib usaha hiburan malam.
"Kita patroli pengawasan jam operasional THM, yang kedapatan buka melebihi jam operasional kita tutup saat itu juga," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam diatur dalam perda tersebut. Ia mengatakan belum ada perubahan jam operasional dalam Perda itu.
Batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait maka jam operasional bisa hingga pukul 00.00 WIB.
Pihaknya mendorong pengelola bisa memahami aturan dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran.***
Komentar Via Facebook :