Presiden RI Jokowi Ditagih Janji Program Pelestarian Kawasan HPT
Gawat! Ribuan Hektare Hutan Mangrove di Pulau Pesisir Bengkalis Berubah Jadi Tambak Udang
SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS -- Maraknya perambahan Hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal yang telah dijadikan tambak udang oleh para pengusaha sangat berdampak terjadinya abrasi pantai, dan membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, terancam akan tenggelamnya pulau Bengkalis yang masuk kriteria Kawasan Strategi Nasional (KSN), Malaysia itu, Minggu (16/07/23).
Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, dalam waktu dekat akan melakukan orasi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dan Istana kepresidenan Joko widodo, agar Presiden dan Kementrian LHK. Segera turun tangan mengidentifikasi secara keseluruhan titk-titik terjadinya perambahan hingga ribuan hektar mangrove dalam kawasan HPT maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai di pulau Bengkalis, sebelum Kawasan wilayah pesisir yang termasuk kriteria kawasan strategis nasional hancur.
Demikian yang di sampaikan oleh Tehe z Laia, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau, berdasarkan fakta yang kita temukan dilapangan dari tahun 2021 sampai saat ini, diperkirakan mencapai ribuan hektar Hutan Mangrove, diwilayah kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sudah hancur akibat telah dialih fungsikan menjadi Tambak Udang oleh oknum-oknum pengusaha tanpa memikirkan dampak buruk yang mengancam akan terjadinya bencana alam.
Dari hasil pantauan kita di lapangan terlihat sejumlah alat berat tanpa hambatan bebas melakukan aktifitas menggali tambak udang dikawasan hutan mangrove Bahkan di lokasi kita temukan bekas mangrove yang sudah ditebang telah membusuk, salah satu contoh yaitu,
1. Kawasan hutan - mangrove yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang di lokasi antara Desa Kuala Alam-Desa Penampi milik Markus warga jalan senayan Bengkalis dan Windru, ditemukan 1 Unit alat berat (Excavator) yang sedang melakukan aktivitas bahkan mangrove dilokasi tersebut diduga dikubur untuk gambangan Tambak Udang tersebut, bukan itu saja dikawasan hutan mangrove yang telah di alihfungsikan menjadi Tambak Udang. Yang diperkirakan 50 meter dari tepi laut, Terlihat bekas bakaran tumpukan mangrove.
2. kawasan hutan mangrove di RT 02 Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, berdasarkan fakta yang kita temukan lapangan pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023,
Di perkirakan kurang lebih 50 Hektar hutan mangrove yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tepi laut, telah dialih fungsikan menjadi Tambak udang, disaat kita melakukan investigasi dilokasi tambak tersebut, terlihat alat berat (excavator) yang sedang melakukan aktivitas menggali dan menebang hutan mangrove berukuran cukup besar dilokasi tersebut untuk menjadikan Tambak Udang, menurut keterangan Atik alias mahendra, yang mengaku kepercayaan/pengelola dilapangan mengatakan,” pemilik tambak udang ini Vincen tinggalnya di Dumai, kerja sama dengan salah satu oknum pimpinan aparat penegak hukum. Jelas Atik alias Mahendra.
3. usaha tambak udang yang diduga tanpa mengatongi izin yang diduga beroperasi dikawasan hutan mangrove , di Desa Sungai batang Kecamatan Bengkalis, yang dikelola oleh oknum Lsm Lokal di Kabupaten Bengkalis, Sucipto Oknum Lsm, Awi alias Sugianto Oknum Lsm. Dkk, pada waktu kita dari DPP LSM-KPK yang didampingi Pemerintah Desa Sungai Batang melakukan pemantauan dilapangan pada hari senin tgl 29 mei 2023, sejumlah pemilik tambak udang melarang melihat IPAL/tempat pengolahan limbah tambak udang tersebut,
Salah satu pemilik Tambak udang bernama sucipto mengatakan kami dari LSM juga sambil menunjukkan KTA LSM, dan langsung menelpon pengurus di Bengkalis. Sehingga diduga demi kelancaran usahanya para pengusaha tambak udang ini sengaja mempergunakan KTA LSM nya untuk menakut-nakuti siapa saja yang datang memantau usaha tambak udang yang mereka kelola. Bukan saja surat konfirmasi yang mereka terima sampai saat ini tidak ditanggapi.
4. Usaha tambak udang di Gg. Syahbandar II Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK dilapangan dikawasan tambak udang yang jaraknya diperkirakan kurang lebih 100 meter dari tepi laut,” terlihat bekas tebangan mangrove ,bukan itu saja, Limbah tambak udang tersebut langsung dibuang ke parit yang langsung mengalir kelaut.
Menurut keterangan pekerja dilapangan mengaku bahwa pemilik tambak udang tersebut Abdul Rahim/ Wak Buyung. Oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Kerjasama/kongsi dengan pengusaha warga tionghoa bengkalis, demikian juga yang keterangan Kepala Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
Muhammad Syaifuddin, menjelaskan, yang mengelola tambak udang di Desa Air Putih, Adalah ABDUL RAHIM Alias Wak Buyung, dulu dia pegawai dinas perhubungan Bengkalis. Secara resmi pemilik tambak udang tersebut, tidak pernah melapor di Desa, Jelas Samsudin.
Tehe menambahkan, berdasarkan hasil investigasi kita di seluruh areal kawasan hutan mangrove/ HPT yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang oleh para pengusaha di Kabupaten Bengkalis maupun Pengusaha dari luar Kabupaten Bengkalis.
Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk mencegah bertambahnya perusakan hutan mangrove diseluruh pulau pesisir yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan cara Melayangkan surat klarifikasi kepada para pengusaha tambak udang, menyampaikan informasi/laporan kepada Pihak KPH Bengkalis Pulau, mengajukan laporan/ permohonan Hearing Kepada Ketua DPRD Bengkalis, tembusan kepada Bupati Bengkalis, namun sangat disayangkan.
Pihak Wakil Rakyat Bengkalis, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai sekarang tidak menanggapi, seakan mereka tidak berfungsi/tidak berdaya melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Bengkalis. Bahkan baru-baru ini oleh Tim sat Gakum dari Kementerian LHK sudah pernah kita dampingi di lapangan untuk ,
Menunjukan sejumlah kawasan hutan mangrove yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang para pengusaha, lokasi yang dikunjungi oleh Tim Kementrian LHK,
Untuk 2 kecamatan Bengkalis dan kecamatan Bantan telah di temukan lokasi tambak udang;
1. lokasi tambak udang desa teluk lancar,
2. Desa Pematang Duku Milik Zulkifli oknum Kadus di Desa Senggoro dan kerja sama dengan antuan,
3. Lokasi Tambak Udang milik AMIRUDDIN ERAWAN Als. ADIN,
4. Tambak udang di Desa Selat Baru,
5. Desa Bantan Tengah,
Pada saat kita mendampingi disejumlah lokasi tambak udang ditemukan alat berat dan sempat kita dokumentasikan namun sampai saat ini hasil kunjungan tim Gakum dari LHK tersebut,” hasil temuan kita bersama di lapangan bersama Tim Gakum, belum kita terima informasi nya dan sejauh mana prosesnya.
Karena upaya kita dalam melakukan pencegahan dan pemberantas terhadap perusakan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang di Kawasan pesisir/sepadan sungai bengkalis, dinilai sangat bertentangan dengan UU No: 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar. Selanjutnya UU No 1 tahun 2014 tentang Perobahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar, karena pulau bengkalis dan pulau rupat masuk dua dari seratus sebelas pulau-pulau kecil terluar.
Sebagaimana ditetap berdasar Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, atau termasuk dalam Kawasan Strategi Nasional yaitu batas antara Negara, dan sangat bertentangan dengan program presiden RI tentang melestarikan hutan mangrove Dalam waktu dekat kita akan lakukan orasi di Kementerian LHK dan di Istana Presiden Jokowi dodo,” Agar Presiden jokowi dan Kementerian LHK. Segera turun ke lapangan untuk menyelamatkan Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebelum terlambat’
Demikian juga harapan kita kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar laporan resmi yang kita sampaikan, harus di usut tuntas sesuai hukum yang berlaku, karena ini menyangkut kedaulatan negara. Demikian juga yang kita harapan kan kepada Oknum-oknum instansi terkait dan oknum LSM yang diduga melindungi dan yang menanam saham di usaha tambak udang, agar mempelajari baik-baik peraturan perundang-undangan yang telah kita uraikan diatas.
Jangan sampai lembaga saudara tercoreng dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha tambak udang untuk menakut-nakuti, media, Lsm yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan tambak udang tersebut, Tegas Tehe.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat Bengkalis, Muhammad Iyas, yang dikonfirmasi media ini di bengkalis Jumat 14 Juli 2023, mengatakan sangat prihatin melihat kondisi hutan mangrove di pulau bengkalis yang saat ini berubah menjadi tambak udang.
Kita sangat menyayangkan pemerintah kabupaten bengkalis, Sampai membiarkan pengusaha tambak udang bebas merusak hutan mangrove di pulau bengkalis. Kita minta APH dari pusat agar perusakan hutan mangrove di kecamatan bengkalis dan kecamatan bantan segera di usut tuntas, bila perlu semua usaha tambak udang di wilayah kedua kecamatan ini di tutup dan direhabilitasi/dilestarikan kembali, sesuai Program Bapak Presiden Jokowi. tentang pelestarian kawasan hutan mangrove.(tim)
Komentar Via Facebook :