Tentang Nasib Karyawan PT Meskom Agro Sarimas Yang Lakukan Aksi Demo Namun Tidak Mendatangkan Hasil

suarahebat.co.id, Bengkalis - Tentang Nasib Karyawan dan buruh PT Meskom Agro Sarimas lelah melakukan aksi demo namun tidak mendatang kan hasil di duga kuat pihak PT Meskom kebal hukum melanggar UU No .13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan pada Rabu 31/5/2023
"Setelah melakukan aksi demo di halaman kantor PT Meskom Agro Sariman (MAS) yang beroperasi di Desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis,
Ratusan perwakilan karyawan dan buruh PT Meskom Agro Sarimas langsung menggeruduk kantor Bupati, di Jalan .A Yani, Kelurahan Bengkalis Kota. Ratusan karyawan dan buruh tersebut menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan juga oleh pihak perusahaan selama 3 bulan lamanya dan kejadian tunda bayar itu sudah sering kali terjadi di PT ( MAS) - dan hal ini bukan yang pertama kalinya tetapi sering kali terjadi ' Tetang tunda bayar gaji karyawan/ buruh di PT ( MAS ) yang beroperasi di kabupaten Bengkalis.
"Kami datang kesini menuntut PT MAS agar hak kami atau gaji yang belum dibayar itu harus segera dibayarkan pada hari ini juga. Dan kami meminta pemda harus ikut turun tangan langsung, jangan hanya sebatas hanya memberikan janji kepada kami ini. Tapi dimana buktinya Pemda sendiri,"ujar Gunawan.
"Kemarin Disnaker, sudah menjamin bahwa ini akan selesai tapi sekarang kami melakukan aksi. Padahal kami sudah memberikan surat ke Disnaker dan Disnaker sendiri tidak ada turun kelapangan. Kalau Disnaker tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik kami para buruh meminta agar dibubarkan saja," bantah tegas Gunawan lagi."
Dari pantau awak media di lapangan secara di amati ini ada unsur dugaan pihak PT Meskom Agro Sarimas melalaikan peraturan atau melanggar UU no: 13 tahun 2023 mengenai ketenaga kerjaan di dalam itu jelas di bunyikan jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya di lakukan oleh perusahaan di dalam pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang di berikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu
Begitu juga pada pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu sekali atau paling lambat satu bulan sekali
Jika kita lihat dari undang - undang ketenaga kerjaan memang layak di duga PT MAS telah melalaikan kewajibannya sebagai perusahaan di kabupaten Bengkalis
Sebab bila di lihat dari pasal 20 UU no;13 tahun 2003 menyatakan bahwa gaji karyawan harus di bayar seluruh nya setiap tanggal pembayaran upah sebagai mana lazimnya.
Karena hasil mediasi para karyawan/ buruh dari pada PT ,(MAS ) juga tidak di indahkan sehingga mereka demo ke depan kantor bupati pun di tempuh berharap agar pemerintah ambil andil kepada Tetang masyarakatnya yang sedang menutut upah untuk kebutuhan hidup mereka dan hutang biaya makan mereka pun belum bisa bayar di kedai ,karena ulah perusahaan PT Meskom Agro Sarimas di Bengkalis tersebut
Berdasarkan dari dasar hukumnya UU NO:13 tahun 2003 Tetang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah No;78 tahun 2015 Tetang pengupahan di samping itu juga perusahaan bisa di kenakan sanksi pidana sesuai dalam pasal 186 ayat 1 dan 2 ,UU NO,; 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan berita ini layak di terbitkan sebagai keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU NO; 14 tahun 2008.*jh/bnb.
Komentar Via Facebook :