Konfirmasi Disdikbud Pelalawan Terkait SDS Anwar Karim ll,Diduga Praktik Jual Beli Buku LKS

Konfirmasi Disdikbud Pelalawan Terkait SDS Anwar Karim ll,Diduga Praktik Jual Beli Buku LKS

suarahebat.co.id,PELALAWAN -- Hasil Konfirmasi tim awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau,mengenai Pemberitaan Sebelumnya Tentang,SDS Anwar Kari ll diduga melakukan praktik  
Jual beli Buku LKS Tepatnya di Wilayah PT.musim mas Estate lV Kelurahan pangkalan lesung.


Menurut informasi yang awak media
Telah terima dan mendapatkan Data sebuah surat pemberitahuan
Yang di duga disarankan  untuk membeli Sebuah buku LKS terhadap siswanya.


Sebelumnya sudah kita ketahui bahwa
Jual beli buku LKS tidak dibenarkan
Untuk di perjual belikan oleh
Pihak sekolah kepada siswanya
Akan tetapi sekolah ini malah
Menyarankan kepada siswanya
Untuk membeli dengan harga yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah.


Jadi tentu saja sekolah ini diduga sudah tidak taat dengan melanggar
Peraturan pemerintah nomor 17 Tahun
2010 tentang pengelolaan dana dan penyelenggaraan pendidikan
Tertuang pasal 181,
Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016
Tentang komite sekolah yang tertuang
Di pasal 12.

Berdasarkan hasil konfirmasi
Terhadap kepala sekolah(kepsek)
SDS Anwar ll yang mengatakan
Terkait dengan adanya adanya berita/pernyataan bahawa
Sekolah SDS anwar karin ll melakukan penjualan buku LKS terhadap siswa adalah tidak benar.Akan tetapi dari CV.Tangguh mandiri  ada menawarkan
Untuk melakukan pameran buku tersebut Sekolah tidak ada memaksakan Siswa/ wali murid untuk membeli buku tersebut.
Bagi siswa/ wali murid yang membeli buku tersebut bersipat sukarela dan tidak ada paksaan maupun penekanan
Dari pihak sekolal/Yayasan Anwar Karim,"
Katanya.


Dari pernyataan tersebut, kepsek SDS Anwar Karim ll Lisa Umami tidak membenarkan
Praktik jual beli buku LKS terhadap Siswanya
Namun hal ini membuat bingung para wali murid
Karna berdasarkan dari surat pemberitahuan Nomor:
421/AK.ll/PH/Xll/2022/183 poin 5 yang ia buat jelas isi nya,"Sarankan membeli Buku LKS",Serta di dalam surat tersebut sudah jelas tertera juga harga bukunya.

Jdi logikanya, dimana letak
 SUKARELA nya?.

Jika memang sukarela kenapa pihak sekolah menentukan harga buku LKS tersebut
Hal ini tampaknya jawaban kepala sekolah tersebut tidak sesuai.

Dengan terbit nya berita tersebut
Tim awak media mencoba konfirmasi langsung kepada kepala dinas pendidikn dan kebudayaan kabupaten pelalawan, Pada Selasa(21/03/2023)Sekitar jam 16.00 wib di kantornya.

Selanjutnya,H.Abu Bakar, FE. S.Sos. M.AP,  selaku kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Pelalawan menanggapi dan menjelaskan,"ini kan Swasta pak. Swasta hak mereka pak, tanpa campur tangan kita itu pak. Tidak ada kesewenangan kita untuk mempertanyakan orang ini pak.
Kalau Swasta mereka punya wewenang sendiri, punya aturan sendiri pak," jelasnya.

Akan tetapi didalam pengamatan dan penjelasan pada aturannya 2 Regulasi tersebut sudah cukup jelas tidak ada
 Yang mem bedakan Sekolah Swasta
Maupun Negeri,sama-sama
Dilarang memper jual belikan Buku LKS.*s/bnb.

Komentar Via Facebook :