Korban KDRT Laporkan Oknum Polsek Mandau Ke Propam Polda Riau

Korban KDRT Laporkan Oknum Polsek Mandau Ke Propam Polda Riau

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, hal itulah yang dirasakan warga Kota Duri (VN) setelah mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya yang diketahui merupakan anak pemilik Surya Hotel Duri kemudian menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum Polsek Mandau, Jumat (03/02/23).

Perlakuan yang tidak pantas tersebut ia terima saat berupaya mencari perlindungan dari pihak kepolisian dengan membuat laporan terhadap sang suami pada 2 Juli 2022 lalu.

Kini tim kuasa hukumnya yang diwakilkan oleh Bayu Syahputra SH, mereka justru melaporkan tindakan Polsek Mandau tersebut ke pihak Propam Polda Riau yang dinilai berat sebelah dengan menghapus status tersangka terlapor yang merupakan anak pemilik Surya Hotel Duri.

"Maksud kedatangan kami ke Polda Riau adalah hendak melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Mandau Kota Duri atas dugaan tindakan tidak menyenangkan," jelas Bayu Syahputra, dikutip Riautribune pada Rabu, 1 Februari 2023.

"Klien kami pada 2 Juli 2022 lalu, melaporkan tindak KDRT yang diterimanya dari IMC yang masih suaminya, tetapi saat mediasi pertama, pihak Polsek Mandau malah secara tidak langsung menuduh klien kami mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.

Lanjutnya lagi "Klien kami, yang secara jelas dan memiliki bukti sebagai korban tindak KDRT, malah oleh Polsek Mandau disuruh menginap di RSJ selama 14 hari,".

"Bila klien kami keberatan disuruh menginap di RSJ, klien kami malah diwajibkan membuat pernyataan tidak mau dirawat inap atau observasi di RSJ. Apa dasar prosedurnya," tegas Bayu mempertanyakan.

Bayu Syahputra juga menambahkan bahwa mereka juga melaporkan Polsek Mandau atas tindakan yang dinilai merugikan VN selaku korban KDRT.

"Klien kami sangat menyayangkan terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh pihak Polsek Mandau, dimana pada tanggal 7 Januari 2023 yang menyatakan laporan klien kami sudah tidak bisa dilanjutkan," jelas Bayu Syahputra.

"Alasan pihak Polsek Mandau adalah sudah menempuh tenggang waktu daluarsa, padahal sebelumnya IMC selaku terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Bayu Syahputra justru menduga pihak Polsek Mandau dengan sengaja mempermainkan klien mereka.

"Saat klarifikasi tindak KDRT yang dialami klien kami, secara tidak langsung penyidik Polsek Mandau selalu memojokkan dan mempermainkan klien kami,"bebernya.

"Setelah memberikan bukti dan mendatangkan saksi tindak kekerasan dari IMC kepada klien kami VN, Polsek Mandau sudah menetapkan status IMC sebagai tersangka, tetapi anehnya Polsek Mandau tidak melakukan penahanan," jelas Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra juga memaparkan tentang kerugian materil dan moril yang diamali oleh klien mereka

"Akibat dari perbuatan Kanit Reskrim Polsek Mandau dan penyidik, klien kami saat ini jadi kehilangan kepercayaan dirinya, klien kami juga merasa malu di tengah masyarakat," jelas Bayu Syahputra.

"Klien kami mendapatkan pelayanan buruk dan tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Mandau," lanjut Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra memaparkan tuntutan yang diajukan ke pihak Propam Polda Riau

"Atas kerugian moril ini, agar penyidik dimutasikan atau dicopot jabatannya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya," tutupnya.***

Komentar Via Facebook :