Satreskrim Polres Bengkalis Menangkap Dua Warga Dumai. Kedua Orang Diamankan Diduga Melakukan Tindak

Satreskrim Polres Bengkalis Menangkap Dua Warga Dumai. Kedua Orang Diamankan Diduga Melakukan Tindak

suarhebat.co.id,PEKANBARU - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua warga Dumai. Kedua orang diamankan diduga melakukan tindak pidana ilegal logging di Bengkalis.

Polisi menangkap keduanya saat baru keluar hutan daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza

Dikutip Tribunpekanbaru.com, dua orang yang ditangkap yaitu SU (58) dan TU (30), warga Medang Kampai Dumai. Keduanya diamankan saat sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil truk.

Kayu yang dibawa mereka sudah diolah sebanyak 3 tan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (14/1/2023) lalu.

"Atas informasi ini saya meminta Kanit Tipidter Dodi Ripo untuk melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi bersama anggota," kata AKP Reza.

Kondisi medan untuk sampai ke lokasi yang berlumpur dan jauh, membuat tim tidak bisa masuk. Tetapi personel tetap berada sekitaran jalan menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Selama tiga hari menunggu, akhirnya dua orang keluar dari area ilegal logging hutan Bukit Sembilan. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran.

Setelah pertama kali keluar, mereka diamankan sekitaran daerah Bukit Kembar. Ketika interogasi ditempat keduanya mengakui baru selesai melakukan pembalakan.

"Kayu yang mereka bawa ini diakuinya berasal dari hutan bukit sembilan dan merupakan pesanan dari seorang bernama Heri dan saat masih dalam pencarian kita," tambahnya.

Selanjutnya terhadap dua orang ini bersama barang bukti dibawa Polres Bengkalis. Keduanya dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.bnb.

Komentar Via Facebook :