Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkalis Terhadap Ranperda APBD T.A 2023

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkalis Terhadap Ranperda APBD T.A 2023

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS -- DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Ranperda APBD T.A 2023, Senin (17/10/2022).

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh wakil Bupati Bagus Santoso, Sekretaris Daerah H. Bustami HY dan Perangkat daerah yang hadir.

Sebelum rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD H. Khairul Umam , Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menyampaikan jumlah Anggota yang hadir dan kourum terpenuhi.

Penyampaian Ranperda APBD T.A 2023 yang di sampaikan oleh Bupati beberapa hari yang lalu, akhirnya fraksi - fraksi dapat berikan pandangannya didalam rapat Paripurna.

Pandangan umum pertama disampaikan oleh H. Adri dari Fraksi PKS dapat menerima dan menyambut baik untuk dibahas bersama ke tahap selanjutnya dengan catatan diharapkan kepada TAPD untuk segera menyusun draft rencana kegiatan dan anggaran sesusai dengan MoU yang disepakati dan Fraksi PKS mengharapkan kepada TAPD untuk segera menyampaikan RKA dan dokumen yang lengkap dan segera disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dipelajari sebelum proses pembahasan bersama OPD nantinya.

Karena adanya pengurangan proyeksi pendapatan pada MoU KUA PPAS diharapkan adanya rasionalisasi secara profesional dan proporsional, artinya rancangan pembangunan daerah yang sudah disusun dengan baik mulai dari musrenbang Desa, musrenbang Kelurahan dilanjutkan musrenbang Kecamatan, musrenbang Kabupaten kemudian forum SKPD OPD sampai kepada pembahasan rancangan KUA PPAS, semua kegiatan yang dilakukan pada tahun 2023 sudah dilakukan penyaringan dan sudah dilakukan review sesuai dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis.

Pandangan umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh H. Asmara, Fraksi Golkar akan terus berupaya memberikan peran terbaik sesuai peran legislasi dan berharap pembahasan APBD Tahun 2023 dapat tuntas dengan sebaik baiknya sesuai dengan mekanisme yang ada serta selesai tepat waktu.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara yang disampaikan Febriza Luwu, terkait PPPK meminta kepada pemerintah daerah agar membuat regulasi payung hukum berupa Perda/Perbup terkait tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan untuk lulus dalam penerimaan PPPK agar tetap dipekerjakan seperti biasa seperti biasa serta digaji sesuai dengan standar upah honor di Kabupaten Bengkalis sehingga tidak berdampak kepada peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, dana Bermasa yang diberikan kepada satu desa 1 Milyar harus digunakan seoptimal mungkin sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, dalam hal ini anggota dewan di masing - masing dapil mengawasi kerja pemerintah untuk memberikan sosialisasi agar dana bermasa bisa digunakan tepat sasaran dan menyentuh langsung ke masyarakat dibawah garis kemiskinan.

Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang memberikan ruang khusus terhadap pokok pikiran anggota DPRD yang menjadi salah satu sub sektor dari APBD sehingga rancangan peraturan daerah ini akan menjawab semua kebutuhan, permasalahan, tantangan dan kondisi saat ini dan akan datang.***

Komentar Via Facebook :