Anggota DPRD Bengkalis Komisi I dan IV Sambangi Kementerian PANRB

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS -- Anggota Komisi I dan IV datangi Gedung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Republik Indonesia di Jakarta Pada Hari Kamis (19/10/2022).
Kedatangan anggota DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Sofyan, S.Pd.i, M.Si, bersama ketua Komisi I Febriza Luwu, wakil ketua komisi I Mustar J. Ambarita, sekretaris komisi I Nanang Harianto, SH, ketua Bapemperda Sanusi, SH. Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si, anggota komisi IV Dr.Moris Bationg Sihite, Erwan, S.Sos, Hj. Zahraini B, S.Pd,. M. Pd, Andi Fahlefi, Rosmawati Sinambela, Giyatno. serta di dampingi dari OPD terkait yaitu BKPP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Holtikultura Kabupaten Bengkalis.
Tibanya rombongan di sambut oleh Perwakilan Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur dan Deputi SDM Aparatur Cindy dan Yoga serta Koordinator Humas Kementerian PANRB, Elvan di Ruang Pertemuan lantai satu.
Pertemuan saat itu bergabung dengan Provinsi Lampung, Kabupaten Belitung Timur dan Sukoharjo. Koordinator Humas Kemenpan RB, Elvan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang hadir.
Febriza Luwu mengatakan, "secara terpisah dimana gaji belanja pegawai boleh di input data nya untuk pendataan PPPK, kenapa di belanja barang dan jasa tidak dimasukkan dalam penginputan Data Base untuk ikut P3K. honorer itu sama-sama SK Bupati, sama-sama legal cuma di kegiatan yang berbeda ini menjadi polemik di daerah kami.
Tambah Febriza, "Komisi I juga telah berkonsultasi ke DPRD DKI Jakarta, mereka tidak ada permasalahan seperti di daerah yang bergejolak, karena di DKI Jakarta tenaga honorernya telah di atur di Peraturan Gubernur, dimana bagi tenaga honorer yang tidak masuk di PPPK tetap bekerja seperti biasa. Kemenpanrb mengatur, tahun depan tidak ada lagi tenaga honor itu yang menjadi polemik.
"Kami ingin melindungi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bengkalis bagaimana tenaga honor yang tidak bisa ikut dan yang tidak lulus P3K tetap dipekerjakan seperti biasanya. jangan sampai di berhentikan yang nantinya akan menambah beban daerah dengan bertambahnya pengangguran. karena kita juga tau kalau daerah masih mampu untuk membiayai tenaga honor yang masih bekerja sampai saat ini & tentunya ini akan kami perkuat dengan menyampaikan ke Bupati agar segera dibuatkan Perbupnya untuk melindungi tenaga honor yang tidak bisa ikut dan lulus P3K,"jelas Febriza Luwu.
Hal senada turut disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan, "Yang menjadi persoalan dalam pendataan tenaga honorer adalah sejak tahun 2017 banyak tenaga honorer yang termasuk belanja barang dan jasa, setelah adanya perubahan nomenklatur belanja melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. sementara persyaratan pendataan melalui belanja pegawai. sehinga belanja Pegawai hanya untuk ASN. sedangkan kita, mulai 2017 tenaga honor itu masuk belanja barang dan jasa. di Permendagri pada tahun 2017 mengalami perubahan nomenklatur, belanja pegawai hanya khusus ASN saja.
"Sebagai Gambaran, di dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD, kami memiliki tenaga kesehatan yang terdata 1045 orang, yang masuk dalam pendataan dalam katagori belanja pegawai hanya 350, artinya masih ada 695 orang tenaga yang tidak dapat diusulkan setelah 2017. hal tersebut terjadi karena tenaga honorer tersebut pembiayaan gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa. jika pada per November 2023 mereka di berhentikan, maka banyak pelayan Faskes kami yang ada di Kabupaten akan mengalami kelumpuhan pelayanan di bidang Kesehatan,"tutup Irmi Syakip.
Yoga menjelaskan, "kami sudah tiga kali bersurat ke daerah maupun pusat dan sudah di kirimkan ke BKPP salah satu nya di Kabupaten Bengkalis. di surat tersebut, tanggal 30 September 2022 bahwasannya pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN. Pemerintah sudah mengeluarkan PP yang disahkan DPR RI, bahwa status ASN ada dua yaitu PNS dan PPPK.
"Kita ingin mengetahui berapa jumlah tenaga Non ASN di daerah atau pusat, penyebarannya di mana aja, jabatannya apa, masa kerjanya berapa tahun, kemudian di gaji berapa,"terang Yoga.
"Udah di tegaskan, tidak ada jaminan akan di angkat, karena cuma bersifat pendataan. di data maupun tidak di data, keduanya tidak kami angkat secara langsung menjadi ASN karena sudah di jelaskan dalam Undang Undang ASN, untuk menjadi ASN harus melalui seleksi.
Tambah Yoga, Pendataan ini untuk mengetahui peta Non ASN itu berapa, sehingga kedepan ketika kami membuat kebijakan, kira-kira kedepan kearah mana, mana akan di dahulukan. kebijakan kami Nasional dan Instansional. contoh Instansional kita mempertimbangkan usulan dari instansi pembina guru yang mengusulkan Mendikbud, sedangkan Nakes yang mengusulkan Kemenkes. misalkan nakes faskes dihapus maka akan lumpuh pelayanan. Guru dan Nakes ini di prioritaskan. pelayanan dasar pasti dipikirkan instansi pembina, dan mereka akan pasang garda paling depan,"ungkapnya.***
Komentar Via Facebook :