Dugaaan Pemalsuan Dokumen, FPPMM Laporkan Oknum PLT Sekwan Rika Ke Polresta Pekanbaru

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU – Adanya dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan yang merugikan negara hingga sebesar Rp1,18 miliar. Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, melaporkan Oknum Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 Badria Rika Sari ke Unit III Tipikor Polresta Pekanbaru, Kamis (15/09/2022).
FPPMM meminta Polresta Pekanbaru menyelidiki Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis oleh Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Suhermanto SH didampingi Ketua Bidang Hukum & HAM FPPMM Kota Pekanbaru Andre Wibowo SH MH dan sejumlah pengurus FPPMM Lainnya.
Ketua FPPMM Suhermanto, dalam laporan tertulisnya, melalui Kabid Hukum & HAM FPPMM Kota Pekanbaru Andre Wibowo SH MH telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Nota/Kwitansi) terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 oleh Oknum yang menjabat pada saat itu, Plt Setwan Badria Rika Sari.
“Kami menduga terjadinya permufakatan jahat secara bersama-sama yang dilakukan oleh pejabat berwenang atau yang bertanggungjawab atas dana tersebut, sehingga telah merugikan keuangan Negara, Hal ini bersumber dari Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kota Pekanbaru tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau Nomor : 145.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022, Tanggal 30 Mei 2022,” kata Kepala Bidang Hukum dan HAM FPPMM kota Pekanbaru, Andre Wibowo, saat di jumpai wartawan usai membuat laporan.
Dalam LHP tersebut menurut Suhermanto, disebutkan Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa 3 penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp. 1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.
Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota / kwitansi dengan jumlah sebesar Rp 1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.
“Berdasarkan laporan pengaduan ini, mohon kiranya kepada bapak Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dapat menindak lanjuti dan memproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan adanya dugaan Tindak Pidana ini,” ujarnya.*jhn
Komentar Via Facebook :