Diduga Oknum Anggota BPD Desa Wonosari Rangkap Jabatan

Diduga Oknum Anggota BPD Desa Wonosari Rangkap Jabatan

SUARAHEBAT.CO.ID | BENGKALIS - Desa Wonosari merupakan salah satu Desa Di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam Pengawasan dan Pemantauan Pemerintah Desa, dalam hal ini Ada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Tentunya dalam hal ini sesuai aturan seorang anggota BPD harus berada di wilayah atau Desa dimana dipilih menjadi anggota BPD.

Anggota BPD Desa Wonosari Berjumlah 9 Orang dan dipimpin satu Orang sebagai Ketua BPD.

Menurut Informasi satu orang Anggota BPD Desa Wonosari yang Berinisial DH sekarang Sudah menjadi CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan).

Jarak Bengkalis ke Tembilahan Sekira 396 Km atau jarak tempuh 10 jam.
Menurut informasi yang dihimpun media suarahebat.co.id, oknum Anggota BPD 'DH' terpilih dari RT 03/ RW 05 Dusun Antarsari.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Ketua BPD Desa Wonosari Syaari saat dikonfirmasi (15/8) media ini melalui Pesan Whatshapp menjawab "
Betol pak, atas nama Delfa Hariyadi telah diterima menjadi CPNS di tembilahan. Kalau masalah tunjangan anggota BPD Wonosari beliau masih menerima pak, karna beliau masih aktif mengikuti agenda BPD wonosari.hal tersebut sudah pernah kami bahas di intern BPD"Ujarnya.

Lanjutnya "Kalau diterima jd CPNS Nye 3 bulan/4 bulan lah,tapi beliau 1 Minggu/ paling lama 2 Minggu sekali balek ke Bengkalis".

Oknum anggota BPD Desa Wonosari DH saat di konfirmasi (15/8) melalui pesan singkat Whatshapp menjawab mengirim dengan pesan suara audio yang tak sesuai dengan Konfirmasi.
 
Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ismail saat di Konfirmasi (15/8) melalui pesan singkat whatshapp tidak menjawab.

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa Bab III Tentang Keanggotaan BPD pasal 19 Tentang Pemberhentian Anggota BPD. pasal 19 ayat 2 di jelaskan BPD dapat diberhentikan karena huruf J. Bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau. *GBB

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait