Dimana Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Taluk Kuantan?

Diduga Hutan Lindung Di Taluk Kuantan Dirambah Oknum Pengusaha Dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit

Diduga Hutan Lindung Di Taluk Kuantan Dirambah Oknum Pengusaha Dan Dijadikan Kebun Kelapa Sawit

SUARAHEBAT.CO.ID | TALUK KUANTAN -- Hutan mempunyai peranan yang penting bagi stabilitas keadaan susunan tanah dan isinya. Menurut info dan data pada Tahun  2018 luas hutan di Kabupaten Kuantan Singingi adalah 203.109,2 Ha. Jika Menurut fungsinya 21,74℅ Hutan lindung, 27,38% hutan produksi dan 50,88% Hutan produksi tetap.

Keberadaan hutan ternyata membawa dampak positif baik bagi manusia ataupun lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Fungsi utama dari hutan yang di tumbuh berbagai jenis tanaman lebat  ialah untuk menyerap karbon dioksida yang timbulkan oleh manusia, kendaraan bermotor maupun sumber - sumber lainnya.

Namun sesuai perkembangan zaman dan perputaran waktu banyak hutan beralih fungsi menjadi Perkebunan kelapa sawit perorangan hingga ratusan hektar yang diduga tidak memiliki izin.

Berawal informasi dari salah seorang di Taluk Kuantan adanya beralih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit perorangan di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya awak media mencari informasi dan memantau langsung perkebunan kelapa sawit milik salah seorang warga Pekanbaru.

Menurut informasi lahan Perkebunan 400 Ha tersebut di duga tak memiliki izin dan di perkirakan sudah masa panen puluhan tahun lamanya.

Sebelumnya Manager kebun Subroto saat di konfirmasi (9/10) di lokasi perkebunan yang tidak memiliki nama dan diduga tak berbadan hukum tersebut saat di konfirmasi terkait status kebun "Saya baru dua bulan disini bang untuk memperbaiki kebun, silahkan hubungi Humasnya Syiahrial bang",ujarnya.

Selanjutnya Humas perkebunan Syiahrial saat di Konfirmasi (19/7) melalui pesan singkat whatshapp terkait Legalitas dan izinnya,
"Kalau masalah itu ketemu kita nanti di Taluk karena aku masih di Jakarta"ujarnya dalam pesan whatshapp.

Saat di Konfirmasi kembali (19/7) Manager Kebun Subroto melalui pesan singkat Whatshapp Terkait Legalitas dan izin kebun tersebut tak menjawab konfirmasi wartawan alias bungkam.

Perambahan hutan dan ahli fungsi hutan dimana hutan lindung yang di tebang lalu di ganti tanaman kelapa sawit bertentangan dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 dan pasal 17.

Ketentuan Pidana UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam perseorangan tertuang dalam pasal 92 (1) Orang perseorangan dengan sengaja:
a.Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin  Menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b; dan / atau
b. Membawa alat - alat berat dan / atau alat - alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a.
Dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*GBB

Komentar Via Facebook :