Segera Disidang, Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra
SUARAHEBAT.CO.ID | JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kepada tim jaksa KPK pada Selasa (15/2/2022).
Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Ali menyampaikan, penahanan Andi Putra dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama 20 hari kedepan hingga tanggal 6 Maret 2022.
Bupati nonaktif Kuansing itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta.
Menurut Ali, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.***
Komentar Via Facebook :