Polda Riau Berhasil Ungkap 2 Pelaku Kasus Curas Terhadap Bos Sawit Di Siak Hulu

Polda Riau Berhasil Ungkap 2 Pelaku Kasus Curas Terhadap Bos Sawit Di Siak Hulu

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Dua orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AN dan AR terhadap Muhaimin di Kecamatan Siak Hulu berhasil diungkap Jajaran Polda Riau. Pelaku (AN) merupakan residvis yang baru keluar dari LP Lampung dan (AR) juga merupakan residivis LP Sialang Bungkuk dengan kasus yang sama di TKP Jalan Tuanku Tambusai pada tahun 2018 silam, "Kedua pelaku yang memiliki pengalaman tersebut berhasil melarikan diri hampir sebulan lebih ke Sumatera Selatan"terang narto, Rabu (18/08/2021).

Bersama Direskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasat Reskrim Kampar, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan kronologis curas bermula saat Muhaimin ( bos sawit ) melakukan penarikan uang senilai Rp 100 Juta yang membawa dengan kantong kresek hitam menggunakan mobil tanpa adanya kecurigaan dan kewaspadaan pada tanggal 10 Juli 2021 di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Ternyata hal ini telah dilakukan pengintaian oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Kedua pelaku yang sudah mengintai korban, terus membuntutinya hingga ke rumah korban di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Muhaimin keluar dan tiba-tiba pelaku yang telah membuntuti membuka pintu samping dan merampas uang korban Rp100 juta yang disimpan dalam kantong kresek hitam," jelas Sunarto.

"Kedua pelaku ini memang spesialis pencurian pecah kaca dan pelaku An yang merupakan mafia asal Sumatera Selatan ini pernah beraksi hingga ke Negeri Jiran, Malaysia," pungkas narto.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam BG 8948 TR;    
b. 1 (satu) buah TNKB Nomor Polisi BG 5832 KAO;
c. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih.

Kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membawa uang banyak tanpa rasa kecurigaan. Ia juga menghimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi ataupun membawa uang cash untuk menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan pengawalan sehingga aman.*( j o h a n )

Komentar Via Facebook :