Terorisme Berulang-Ulang, Negara Tidak Hadir dan Retorika-Retorika Pemerintah RI Serta Akar Masalah

Terorisme Berulang-Ulang, Negara Tidak Hadir dan Retorika-Retorika Pemerintah RI Serta Akar Masalah

SUARAHEBAT.CO.ID, JAKARTA -- Minggu yang lalu, Ada 4 (Empat)  Orang Petani di Lembah Napu, Desa Kalimango, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, “Diduga Dibunuh Oleh Sekelompok Teroris Yang Sangat Jahat” dan diduga Teroris bernama Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yaitu teroris yang sangat  jahat pimpinan Ali Kalora. Bahwa Aksi Pembunuhan oleh teroris yang sangat  jahat  itu diduga terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021, pukul 07.30 Waktu Indonsia Tengah.

Atas peristiwa kejahatan teroris yang sangat jahat dimata hukum itu, Pemerintah RI hanya bisa  “Bernyanyi Mengutuk Saja” tanpa disertai dengan “Sikap & Tindakan Yang Tegas”, sebagaimana seharusnya menurut  Pancasila, Konstitusi UUD 1945  dan Hukum yang berlaku positif di indonesia !

Pemerintah RI, tidak cukup hanya “bernyanyi” mengutuk keras terorisme itu secara “Verbal” akan tetapi  Pememrintah RI harus betul-betul perduli atas kekejaman aksi teroris pembunuhan 4 (empat)  orang petani tersebut dengan disertai sikap & tindakan hukum.

Bahwa  kalau Cuma mengutuk saja, itu sih cuma “Lagu Lama” yang telah lama & berulang-ulang diputar “Playback” oleh Pemerintahan Jokowi _ Makruf Amin, bahwa yang benar dan diperlukan rakyat  adalah : “Negara RI & Pemerintah RI harus hadir, dan  WAJIB memastikan bahwa Aparat Keamanan & Ketertiban (Polri dan TNI) hadir & harus berfungsi dalam  memastikan penegakan hukum untuk menangkap pelaku kejahatan aksi teroris itu untuk diproses secara hukum di Pengadilan yang berwenang, tentang siapa saja pelakunya, apa motivasinya dan siapa saja otak, donator dan/atau sponsornya !

Bahwa terjadinya Pembantaian & Pembunuhan secara berulang-ulang dalam  kurun waktu yang sangat berdekatan ini,  telah membuktikan bahwa “Pemerintahan Jokowi - Makruf Amin tidak serius dan hanya sibuk dengan retorika – retorika belaka saja dan sangat  tidak sungguh-sungguh dalam memberantas pelaku aksi kejahatan Terorisme di Indonesia hingga ke akar-akarnya, walau sudah 7 tahun berkuasa”.
Terbukti Pemerintahan Jokowi-Makruf Amin, jauh lebih perduli kepada pelaku aksi teroris hamas, daripada WNI korban berulang dari aksi terorisme MIT Poso, ini adalah betul-betul sungguh keprihatinan kita yang sangat mendalam, sebab Negara RI & Pemerintah RI,  belum/tidak hadir dalam memberi : “Jaminan, Kepastian & Perlindungan Hukum  Serta Keadilan kepada WNI”, kecuali hanya sibuk beretorika & mengutuk,  bahwa kalau bisanya cuma mengutuk saja, maka saya pikir anak-anak kecil  saja pun bisa mengutuk !

Rakyat, khususnya “Umat Kristen & Khatolik”, tidak boleh hanya diam saja seperti yang terjadi selama ini, kalau umat Kristen & Khatolik tidak mau terus-menerus dikorbankan untuk dilahap dan/atau dibantai  secara terus – menerus oleh penjahat teroris tahun demi tahun atau dari masa ke masa, kita telah bosan dengan keadaan tanpa solusi ini !

Bahwa  sudah waktunya para “Politisi Dan Intelektual Kristen/Khatolik  Sadar dan Mau Bersuara Keras, Tegas serta Benar, Dalam Menyampaikan Protes & Masukan Kepada Pemerintah RI”, sebab berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa : “Semua Warga Negara Indonesia Bersamaan Hak & Kedudukannya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan”.

 Hak Konstitusial  Inilah yang Menjamin & Melindungi Hak Asasi Setiap Warga Negara Indonesia  Atas Kesamaan Dan Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum Dan Pemerintahan, berarti setiap warga negara indonesia harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan pemerintah RI, dan “Tidak Boleh Lagi Ada Pembeda-bedaan Seolah – olah Ada Anak Kandung Ibu Pertiwi Dan Ada Anak Tiri Dari Ibu Pertiwi”, akan tetapi setiap WNI wajib diperlakukan sama “Equality Before The Law dan/atau Audi Et Alteram Partem” dihadapan hukum dan pemerintahan RI !

Bahwa walaupun Tuhan Jesus Kristus dalam kitab injil Matius 10:16 berkata : “Lihat, Aku mengutus kamu seperti domba ke tengah-tengah serigala. Karena itu, jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti burung-burung merpati.”

Bukan berarti kita umat Kristen harus rela terus menerus disembelih dan/atau disembelih oleh pelaku kejahatan aksi Teroris “bagai domba benaran” tanpa ada perlawanan hukum & politik, sebab pesan Tuhan Jesus tidak cukup “seperti domba” saja, akan tetapi juga harus Cerdik seperti Ular & Tulus seperti Merpati.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Cerdik” memiliki arti : mampu membaca dan mengerti situasi, mampu memberikan solusi dan banyak akal, sementara  kata “Tulus” memiliki arti : sungguh dan bersih hati (benar-benar keluar dari hati yang suci); jujur; tidak pura-pura; tidak serong; tulus hati; tulus ikhlas.

Merpati memiliki kelebihan yaitu Merpati Dikenal Sebagai Lambang Ketulusan Dan Kesetiaan, Kesetiaan karena merpati tidak pernah mau gonta ganti pasangan, dan ketulusan merpati karena jinak, lembut dan banyak ditemukan yang berwarna putih bersih, bahwa burung Merpati ini tidak memiliki Empedu, yang biasanya menyimpan racun yang diserap oleh tubuhnya, artinya Tulus bagai Merpati adalah tidak ada akar kepahitan dan dendam dalam hati Umat Kristen & Khatolik, walaupun sering menjadi korban, namun Umat Kristen tetap tulus mengampuni dan tetap  berbuat kasih.

Kita Umat Kristen/Khatolik memang diperintah oleh Tuhan Jesus Kristus untuk mengasihi Musuh kita, itu sebab kita tidak boleh dendam pada pelaku kejahatan namun harus mau memaafkan, sebagaimana tertulis dalam kitab Matius 5:43-48 :

“Tetapi aku berkata padamu: Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesamamu manusia dan bencilah musuhmu.” Tetapi aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar. Apabila kamu mengasihi orang yang mengasihi kamu, apakah upahmu? Bukankah pemungut cukai juga berbuat demikian? Dan apabila kamu hanya memberi salam kepada saudara-saudaramu saja, apakah lebihnya dari pada perbuatan orang lain? Bukankah orang yang tidak mengenal Elohim pun berbuat demikian? Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang disorga adalah sempurna”.

Adalah fakta hukum bahwa jaringan aksi terorisme masih sangat marak di Negara republik indonesia ini, sekalipun Densus 88 Polri telah menangkapi ratusan pelaku dan sponsor aksi  terorisme !
1.    Adapun Pemicu Maraknya Aksi Terorisme Adalah :

a.    Adanya Keyakinan dan kepercayaan dari pelaku aksi teroris atas doktrin iman,  bahwa ia telah menjalankan perintah agamanya,  juga adanya kepercayaan dan keyakinan bahwa pelaku pasca mati bunuh diri, segera akan masuk surga,  serta akan disambut oleh 72 bidadari cantik bermata jeli bagi pria dan pangeran bagi pelaku wanita ;

b.    Pendidikan yang rendah mutu,  terutama kurang  Ilmu & Pengetahuan, Informasi dan Technology, seharusnya pelajar dan mahasiswa wajib  belajar Ilmu Pengetahuan dan technology serta informasi modern  dan WAJIB mempelajari secara utuh 6 (enam)  Agama yang diakui oleh pemerintah berikut Kepercayaan suku-suku di Indonesia, agar mahasiswa dan pelajar dapat ilmu pengetahuan untuk bisa faham dan mampu bersikap toleransi atas keberagamam dan perbedaan yang ada sebagai anugrah Tuhan Elohim sesuai doktrin Bhineka Tunggal Ika ;

c.    Kemiskinan Dan Kesenjangan Sosial, bahwa rakyat yang terlalu miskin akibat pejabat politisi yang hanya sibuk merampok anggaran Negara / daerah, telah mengakibatkan adanya kesenjangan sosial antara sikaya dan simiskin, sehingga membuat banyak rakyat cemburu dan putus asa,  sehingga mudah terhasut oleh doktrin sesat diluar doktrin Pancasila  dan doktrin Bhineka Tunggal Ika ;

d.    Faktor Ketidak Adilan, bahwa sikap & tindakan Pejabat Politisi yang selalu membuat kebijakan yang sangat  berpihak kepada kroni-kroni dan keluarganya,  telah sangat dirasakan oleh rakyat secara umum sebagai ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ! ;

e.    Faktor Ketidakpastian Hukum, bahwa penerapan hukum yang hanya tajam kebawah dan kepada oposisi alias tebang pilih, telah menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibatnya legitimasi dan wibawa pemerintah sangat kurang dan/atau telah  hilang karena masyarakat tidak lagi percaya kepada Pejabat Negara & Pemerintahan yang sah sebagai panutan untuk didengar ;

f.    Lemahnya Atau Tidak Bekerjanya Intelijen Negara, yaitu bahwa Intelijen Negara seperti Badan intelijen Negara “BIN” nyaris tidak berfunsi atau nyaris tak kelihatan hasil kinerjanya selama ini, seiring dengan maraknya bermunculan aksi terorisme diberbagai penjuru tanah air terutama menyerang gereja dan jemaatnya, sementara Kepala BIN walau sudah terlalu lama menjabat disitu, namun tetap dipertahankan walau sangat minim prestasinya, hanya karena diduga ada faktor kedekatan kepala BIN  dengan ketum partai sedang berkuasa atu nepotisme  ;

g.     Gagalnya Pemimpin Negara  & Pemerintah Jadi Panutan, bahwa yang paling menonjol adalah Pemimpin Rajin Sebut Pancasila Bahkan Sebagaian Diantaranya Menyebut “Aku Pancasila” Namun Mereka Justeru Rajin Korupsi Pula, artinya tidak ada pemimpin yang bisa menjadi teladan & panutan, sehingga rakyat kehilangan tokoh Negarawan untuk dicontoh dan ditiru !

2.    Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah Untuk Menanggulangi Aksi Terorisme :
    
a.    Pejabat Negara / Pemerintah wajib melaksanakan Pancasila & UUD 1945 serta hukum yang berlaku secara murni dan konsekwen ;

b.    Peningkatan mutu Pengajar / Guru / Dosen dan Standarisasi & Sertipikasi Penceramah Keagamaan oleh Lembaga Negara/ Pemerintah khususnya dibawah kementerian agama ;

c.    Negara Cq. Pejabat Pemerintah Pusat maupun  Daerah, Akademisi / Sekolah Negeri maupun Swasta, Praktisi dan Rohaniawan bersepakat untuk menyatakan sikap bahwa Ideology Terorisme & Aksi Terorisme adalah Kejahatan Hukum Yang Harus Dibasmi Sampai Tuntas Keakar-akarnya ! ;

d.    Perlu koordinasi dan kerja sama antar  lembaga Negara dan Pemerintah serta masyarakat, guna menciptakan kondisi aman dan tentram, khususnya memberi informasi dini tentang bibit dan potensi aksi terorisme ;

e.    Negara cq. Pemerintah Pusat maupun Daerah, penting  melakukan peningkatan mutu dan kapasitas lembaga pemerintah, khususnya Penegak Hukum dan Intelijen Negara, guna menyajikan informasi bagi pengambil keputusan dan melakukan  pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme diseluruh penjuru tanah air Indonesia tanpa ada  kecualinya ;

f.     Negara Cq Pemerintah  Pusat maupun Daerah, penting menyiapkan anggaran keuangan  yang cukup untuk Pendidian, Seminar, Intelijen Dan Operasional  Penumpasan Faham dan Ideology terorisme sejak dini;

g.    Negara Cq. Pemerintah Pusat maupun Daerah, penting melakukan koodinasi antar lembaga Negara dan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta termasuk antar Organisasi Masyarakat “Ormas” guna berperan  aktif melakukan deradikalisasi fahan / ideology terorisme termasuk melalui pembinaan mental spritulitas disekolah melalui Pendidikan Moral Pancasila  “PMP” dan Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila “P4” ;

3.    Partai Politik Sangat Berperan Dalam Memberantas Aksi Terorisme:

Politisi sering kali berperan memicu sikap intoleran dan radikalme sebagai cikal bakal aksi terorisme, terutama menjelang Pilkada, Pemilu dan Pileg dengan cara Politisi memprovokasi masyarakat untuk membenci kelompok masyarakat lainnya, dengan harapan agar mendapat simpati masyarakat dan untuk  tujuan mendulang suara yang besar dari kelompok masyarakat tertentu !

Partai politik seharusnya peduli dengan keadaan bangsa dan Negara RI tercintai  ini, untuk merawat kebersamaan dan keutuhan Negara RI  melalui mekanisme rekruitmen dan Kaderisasi Anggota dan Pengurus Partai Politik, misalnya seperti yang dilakukan oleh pengurus PDRIS dalam merekrut anggota dan pengurus PDRIS seperti hal berikut ini :

a.    Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus memiliki hati yang  baik ;

b.     Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus memiliki pemikiran  yang benar dan  poisitif ;

c.    Calon Angota dan kader partai politik  harus militan dalam  memperjuangkan kebenaran dan kebaikan serta keadilan  bagi rakyat ;

d.    Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus berjanji hanya ada disatu partai politik PDRIS, belajar kesetiaan  ;

e.    Calon Angota dan kader pengurus partai politik  menyetor KTP, NPWP (taat bayar Pajak) dan CV / daftar riwayat hidup ;

f.    Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus menandatangani fakta integritas setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan patuh kepada hukum yang berlaku positif di Negara kesatuan Republik Indonesia, serta berjanji tidak akan memberi mahar politik dan tidak akan membagi-bagia uang untuk mempengaruhi konstituen atau “No money politc” ;

g.    Calon Angota dan kader pengurus partai politik  Merekrut minimal 100 orang yang memiki syarat pertama sampai keenam tersebut diatas.

4.    Gereja Sebagai Pembawa Suara Kenabian Atau Kebenaran, Kerap Menjadi Sasaran Aksi Terorisme:

Sesungguhnya faham terorisme itu bukan dari Tuhan Elohim, melainkan adalah faham yang bersumber  dari ajaran iblis dan setan, itu sebab teroris yang berhaluan iblis dan setan, selalu ingin balas dendam kepada Gereja, karena Gereja dianggap sebagai pembawa suara Tuhan dan/atau suara Kenabian atau Kebenaran, tujuan teroris adalah untuk menyakiti hati Tuhan Elohim, karena Gereja dianggap melakukan kristenisasi atau menyebarkan ajaran Tuhan Elohim;

5.    Teroris Adalah Ajaran Sesat Didalam Kebodohannya, itu sebabnya Tidak sedikit orang bodoh yang sesat pikir, sesat akal, sesat jalan & sesat tujuan, hingga mereka mau menjadi teroris & bunuh diri, hanya karena terobsesi dengan cerita fiksi, bahwa pasca terorisme bunuh diri, mereka akan disambut oleh 72 wanita cantik bermata jeli.

Kalau hanya untuk mendapatkan 72 wanita cantik bermata jeli, untuk apa teroris hidup sia sia bunuh diri, toh didunia ini ada milyaran wanita cantik bermata jeli dari berbagai ras dan suku, agama dan antar negara, yang penting calon teroris  punya kredibilitas dan kwalitas serta Kapasitas, maka tinggal pilih wanita cantik bermata jeli yang mana yang disukai ?

Bahwa Kesesatan akal dan pikiran teroris itu adalah  akibat tidak mau membaca kebenaran Firman Tuhan Jesus Kristus dan atau tidak mengerti kitab suci sebagaimana tertulis dalam kitab Matius 22:29-32 yang menyatakan sebagai berikut :

*"22:29 Jesus menjawab mereka: "Kamu sesat, sebab kamu tidak mengerti Kitab Suci maupun kuasa Tuhan Elohim !"*

*"22:30 Karena pada waktu kebangkitan orang tidak kawin dan tidak dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di sorga"*


6.    Bahwa Saran Dan Himbauan saya untuk mencegah aksi terorisme adalah  masyarakat harus tahu Firman Tuhan  dan/atau harus perkataan Tuhan Jesus Kristus, artinya firman Tuhan  harus segera diperdengarkan kepada semua bangsa didunia sesuai Amanat Agung Jesus Kristus yang terakhir yang ditulis di Matius 28:19-20 yang memerintahkan  kita sebagai berikut :


"Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."

Hal itu perlu agar tidak ada lagi aksi terorisme sebab  Tuhan Jesus kristus dan Penguasa Sorga sudah tegas memberitahu bahwa di Sorga tidak ada kawin mengawin, lalu mengapa para teroris masih mau didoktrin dan disesatkan oleh mentornya akan bercinta dan/atau kawin mengawin dengan 72 wanita cantik bermata jelii itu.

Lagipula mana mungkin Tuhan mau menerima pembunuh masuk sorga, kecuali sadar & bertobat, apalagi pelaku aksi bunuh diri ala teroris itu, sebab Tuhan melarang membunuh sesuai hukum Taurat ke - 6, yaitu hukum yang diterima oleh Musa dari Tuhan Elohim, sebab ajaran Tuhan Elohim adalah Cinta Kasih.

Tuhan Elohim sangat melarang & mengecam tindakan aksi terorisme atau bunuh diri dalam peperangan ( vide : Ulangan 20:5-8) sebagaimana tertulis : dan Bangsa Israel diperintah untuk menawarkan damai dulu - dengan himbauan - kepada sebuah kota sebelum diserang ( Vide : Ulangan 20:10).

Standard & Prosedur ini memungkinkan adanya perdamaian, dan adapula kesempatan bagi warga sipil untuk siap-siap untuk melarikan diri, dan umat Israel sering diperingatkan bahwa perintah untuk menyerang didasari olek kefasikan musuh mereka, bukan karena kebaikan Israel sendiri (Vide : Ulangan 9:4-6);

Tuhan Elohim sangat mengecam mereka yang menggunakan aksi tindakan kekerasan terhadap mereka yang tak berdaya dan yang tidak mengganggu ( Vide : Ulanga 27:25 dan Vide : Amsal 6:16-18), sehingga taktik dan tindakan aksi terorisme pada umumnya seperti menyerang orang yang tidak ikut berperang dan/atau yang berusaha menciptakan aksi teror juga sangat dikecam ( Vide : Yeremia 7:6; 19:4; 22:3,17, demikian juga mereka yang menggunakan taktik penyergapan untuk membunuh orang yang dibenci harus dianggap sebagai tindakan pembunuh ( Vide ; Ulangan 19:11).

Bahwa umat Tuhan Elohim, sangat dilarang menumpahkan darah dalam membela ajaran Tuhan Jesus Kristus ( Vide : Matius 10:52 dan Matius 20:29-34 ) karena Iman yang menyelamatkan bukan pedang atau senjata.

Umat Tuhan Elohim sangat dilarang memberontak dan /atau menggulingkan dan/atau makar terhadap pemerintah yang sah dengan
kekerasan ( Vide : Roma 13:1) sebagaimana tertulis “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Tuhan, dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Tuhan”.

Bahwa umat Tuhan Elohim juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan ( Vide : Roma 12:21) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”

Selain itu umat Tuhan Elohim diajarkan mengasihi musuh (Vide: matius 5 : 44) sebagaimana tertulis : “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”

Bahwa “Intinya umat Tuhan Elohim diperintah saling mengasihi” ( Vide Roma 13:8) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu berhutang apa-apa kepada siapapun juga, tetapi hendaklah kamu saling mengasihi. Sebab barangsiapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat.”

Bahkan hukum yang terutama ajaran Tuhan Elohim adalah hukum Kasih (Vide : matius 22 : 36) Hukum Kasih atau Hukum yang terutama adalah inti dari ajaran Jesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: ( Vide : Matius 22:37-40, Markus 12:28-34, dan Lukas 10:25-28.)

Hukum ini diungkapkan oleh Tuhan Jesus Kristus ketika ada orang-orang Farisi yang ingin mencobai Jesus dan menanyakan "Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?" (Vide : Matius 22:36)

"Jawab Tuhan Jesus Jesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi."

Untuk itu kepada para teroris dan pengikutnya, renungkanlah Firman Tuhan Elohim ini siang dan malam, agar saudara/i segera sadar, berubah dan bertobat dari akal & pikiranmu yang sangat bodoh & sesat itu !


7.    Terorisme adalah perbuatan yang sangat jahat karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism “Temporary Provisions” act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Aksi Terorisme dapat dikatakan lebih sebagai “psy-war” ;

Bahwa Indonesia telah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 telah disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 entangperubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang merupakan Hukum Pidana Khusus dan Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ;

Bahwa tindakan aksi terorisme adalah perbuatan memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyepakati permintaan teroris yang dalam kasus tertentu, tidak ada alasan lain selain melakukan pembantaian sebagai hukuman atau upaya balas dendam, misalnya : karena pimpinnya dan/atau anggotanya ada yang sedang ditangkap dan/atau diproses hukum oleh Pemerintah yang berwenang .

Untuk itu, kepada masyarakat mari kita sadari bahwa  aksi terorisme itu adalah Kejahatan yang sangat luar biasa “Extra ordiary Crime”, sangat ditentang oleh hukum Negara-negara  beradab dan juga  sangat dilarang oleh Tuhan Elohim.

Kepada para Pejabat Negara & pemerintah, lakukanlah sila-sila dalam pancasila dan UUD 1945 itu secara murni dan konsekwen serta patuhilan hukum itu, agar rakyat merasa ada keaadilan  dan da kepastian hukum serta kemamfaatannya.

 

Demikian, Shalom_horas

 

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Bendum MUKI & Ketum PDRIS.

Komentar Via Facebook :