Percepat LKPD ke BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Gubernur, Targetkan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 9 Kali Ditahun 2021

Gubernur, Targetkan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 9 Kali Ditahun 2021

Foto Foto gubernur Sumbar

SuaraHebat.co.id, PADANG - Hadir mendampingi Buya Mahyeldi saat penyerahan LKPD, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar Zaenudin, Staf Ahli Keuangan Dellyarti, dan Kepala Biro Humas Hefdi.

 

LKPD diserahkan langsung kepada pelaksana harian (Plh) Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Nofemris, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.

 

Akurasi antara kemampuan keuangan dengan capaian pelaksanaan pembangunan yang di- lakukan oleh pemerintah daerah. “Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK, dengan harapan kita dapat meraih opini WTP ke sembilan kalinya.

Kita di Pemprov Sumbar akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, mempertahankan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Mahyeldi yang kerap disapa buya yang juga mantan wali kota Padang.

“Tentunya kita akan terus support keperluan yang dibutuhkan BPK dalam pemeriksaan ini, baik berupa data, personil, dan bukti bukti lainnya yang dibutuhkan. Kapan perlu, kita tak akan izinkan OPD keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung,” kata Buya Mahyeldi lagi.

Gubernur berharap, agar predikat opini WTP dari BPK RI dapat dipertahankan oleh Pemprov Sumbar setiap tahun. Sehingga, sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga memberikan apresiasi pada
BPK atas predikat opini WTP yang dicapai Sumbar selama ini, yang tentu tak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.

 “Adapun Pemeriksaan ini adalah kepentingan kita. Jika kurang data dan fakta yang disampaikan, maka akan tersaji laporan yang kurang pula. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada semua pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, agar senantiasa bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyampaikan data-data kepada petugas auditor BPK,” kata Gubernur.

Selanjutnya, terpisah Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Nofemris turut mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD ketimbang povinsi lain. Ia juga memuji komitmen pihak-pihak  yang terlibat di dalamnya, yang dinilai cukup akurat dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Sumbar.

“ Sebetulnya kami sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan Februari 2021, dan baru berakhir 4 Maret 2021 lalu. Alhamdullilah lancar, dan mulai tanggal 15 maret 2021 ini masuk pada pemeriksaan pendalaman.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh 2 tim, yaitu satu tim pemeriksaan laporan keuangan daerah dan satu tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” kata Nofemris dengan mimik wajah serius.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 56 dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota wajib menyerahkan laporan selambat- lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya, masih ada tenggang penyerahan laporan hingga 31 Maret mendatang.

“ Setelah menerima laporan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahannya LKPD saat ini termasuk cepat, di mana menurut ketentuan sebenarnya, Pemprov masih punya waktu hingga 31 Maret mendatang untuk menyerahkan. Jadi, ini berarti lebih awal,” kata Nofemris  dengan tegas sambil senyum kepada para wartawan yang ikut hadir dikantor BPK RI Perwakilan sumbar di Kota Padang. ( Idul fitri, SH )

Komentar Via Facebook :