Polsek Tampan Bantah Pengakuan RR, Ini Kronologis Penangkapannya.

Foto RR Alias Ridho Blek Pelaku Curat Cara Menjambret.
SuaraHebat.co.id, PEKANBARU -Terkait surat dan hasil Percakapan Daring Penasehat Hukum (PH) Kantor ETOS Kota Pekanbaru Mardun, SH pada klaien mereka bernisial RR, 18 Tahun, Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curat) cara menjambret, langsung ibantah Kapolsek Tampan KOMPOL HOTMARTUA AMBARITA, SH, SIK, MH dengan mengirimkan Pers Release panangkapan tersebut.
Kapolsek Tampan menjelaskan, pada Hari Sabtu Tanggal 06 Maret 2021 Sekira Pukul 09.00 Wib membenarkan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang bernisial RR alias Ridho Blek bin Riki Arianto, Pekerjaan Buruh Bangunan,.Alamat Tempat Tinggal jalan suka karya Perum Graha Bangun Permai Blok X No.19 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kab.Kampar,
Dan FTDR alias Firza bin Sarnobi,Pekerjaan Wiraswasta ( bengkel ), Alamat Tempat Tinggal Jalan Tengku Bey Kel. Simpang Tiga Kec.Bukitraya Pekanbaru keduanya diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curat).
Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, ditangkap berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ 132 / II / 2021, Tgl 21 Februari 2021, Korban bernisial BS alias Bela, 19 tahun, perempuan, Mahasiswi, alamat Jalan Purwodadi Perum Nusa Indah C 08 Kelurahan Sidomulyo Barat dan Korban NW alias Wulan, 21 Tahun, Mahasiswi, Perempuan, alamat yang sama dengan Bella.
Lanjutnya, waktu kejadiaan pada hari minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira Pukul 21.34 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Barang Bukti (BB), 1 unit sepeda motor Honda Vario plat terpasang BA 2094 MF.
"Pada kasus Curas ini, kerugian materil dari Korban, 1 buah gelang emas dengan berat 5 emas seharga Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah. Penangkapan kedua Pelaku setelah kita menerima laporan para korban dan Keterangan saksi-saksi kemudian dari hasi penyelidikan," jelas Kompol HOTMARTUA AMBARITA kepada wartawan group media ini Kamis, (11/3) dan menjelaskan dari hasil Tes Urine kepada RR alias Rhido dan FTDR alis Firza, keduanya positif Metamphetamin.
Masih Kapolsek Tampan, kasus ini berawal pada saat pelapor bersama Korban dan Saksi 1 sedang mengendarai sepeda motor dengan bergonceng 3 yang saat itu korban yang membawa sepeda motor, lalu sesampai mereka di jalan purwodadi ada sepeda motor yang mengikuti dari belakang dan kemudian langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri.
Saat itu, Pelaku langsung menarik gelang emas yang digunakan korban di pergelangan tangan sebelah kiri sehingga korban teriak dan berusaha mengejar namun kehilangan jejak sehingga korban mengalami kerugian 1 buah gelang emas 5 mas seharga Rp.11.800.000 ( sebelas juta delapan ratus ribu rupiah ), Korban bersama saksinya pun langsung melaporkan ke Polsek Tampan.
Setelah menerima laporan dari Korban Kapolsek Tampan KOMPOL HOTMARTUA AMBARITA, SH, SIK, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU NOKI LOVIKO, SH, MH untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah lebih kurang selama 12 hari akhirnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di TKP bernisial RR alias Ridho Blek dan Firza dengan menggunakan sepeda motor honda vario sesuai dengan ciri-ciri yang di sampaikan oleh korban yang mana kedua pelaku merupakan Residivis dengan perkara yang sama dan bertempat tinggal di rumah kontrakan Jl. Kubang Raya Desa Tarai Bangun Keccaman Tambang Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi tersebut pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 07.30 wib dengan dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku di jl. Kubang Raya dan berhasil menangkap kedua pelaku yang bersembunyi di dalam kamar tidur.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku yang bernama RR alais ridho black dan firza dan mengakui perbuatannya telah melakukan jambret gelang emas korban di TKP dan beberapa TKP lainnya yang di akui pelaku dan pelaku mengakui melakukan jambret gelang emas korban di TKP dengan menggunakan 2 unit sepeda motor bersama-sama dengan bernisial N. N ini yang bertugas sebagai yang menghalang-halangi korban dan mengelabui masa apabila aksi mereka pelaku red. diketahui oleh massa atau masyarakat.
Selanjutnya kanit Reskrim bersama Tim melakukan pengembangan untuk mencari N. yang merupakan teman dekat pelaku RR alias Ridho Black, sesampainya di belakang Kawasan MTQ jl. Jend. Sudirman Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Kanit Reskrim membagi Tim opsnal menjadi 2 Tim.
Yang mana Tim pertama yang di pimpin kanit Reskrim bersama Katim Opsnal dan brigadir Abdur Rahman bertugas memancing DPO an. N untuk bertemu dengan RR alias Ridho Black, sedangkam Tim yang kedua berjumlah 2 orang bertugas mobile di seputaran MTQ untuk mencari DPO an.N.
Setelah beberapa lama menunggu RR alais Ridho Black meminta izin kepada Katim Opsnal untuk buang air kecil, kemudian katim opsnal bersama Tsk. Ridho Black turun dari mobil menuju tanah kosong di seberang jalan belakang MTQ, pada saat RR alais Ridho Black buang air kecil itu, juga katim opsnal yang berada tepat disamping Tsk juga buang air kecil, namun tiba-tiba RR alais Ridho Black berupaya merebut senjata api yang berada di pinggang dan mendorong katim opsnal hingga terjatuh.
Melihat kejadian tersebut Kanit Reskrim yang berada tidak berapa jauh dari situ karena di khawatirkan membahayakan nyawa katim opsnal dengan sigap langsung memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki RR alais Ridho Black sampai akhirnya RR alais Ridho Blek berhasil di amankan kembali,
Selanjutnya Tersangka dibawa ke rumah sakit bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis setelah itu kedua Tersangka dibawa ke Polsek Tampan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tampan menambahkan, TKP lain pada kasus ini, pada bulan Oktober 2020, melakukan jambret di Jl. HR.Subrantas depan Rs.Awal Bros Panam, RR alias Ridho Blek ia jambret saat itu 1 unit Handphone merk Oppo merah bersama Sdr. R yang dijual oleh Sdr. R seharga Rp.750.000 dan RR alias Ridho Blek mendapatkan uang sebesar Rp.350.000.
Kemudian pada Bulan Februari 2021, melakukan pencurian di pasar kota payakumbuh yang jambret saat itu 1 unit handphone merk Asus warna hitam yang RR alias Rhido Blek red. jual seharga Rp.500.000.
Di Bulan Februari 2021 yang 1 minggu setelah di pasar kota payakumbuh, Akui RR alias Ridho Blek lagi di kota payakumbuh yang ia tidak tahu nama jalannya, disana jambret 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam yang ia jual seharga Rp.600.000.
Tidak itu saja sambung Kapolsek Tampan, setelah RR ini melakukan pencurian di Purwodadi, ia melarikan diri ke daerah sumbar dan akhir februari 2021, disana juga RR melakukan pencurian (jambret) di jalan dekat jam gadang bukittinggi, yang dijambretnya saat itu 1 unit handphone merk asus warna hitam yang dijualnya seharga Rp.350.000.
"Kedua Tersangka kita terapkan Pasal 365 KUH Pidana, Pelaku Lainnya Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kita buru mereke hingga bisa ditangkap, karena Pelaku Curat dengan cara menjambret sudah sangat meresahkan masyarakat," Tegas Kompol HOTMARTUA AMBARITA, (Fah/AAP/SHI Group)
Komentar Via Facebook :