Perpakiran bukan polemik, kajari Pekanbaru, pendampingan mediasi Permasalahan Dishub dan PT.Datama

Perpakiran bukan polemik, kajari Pekanbaru, pendampingan mediasi  Permasalahan Dishub dan PT.Datama

SuaraHebat.co.id, Pekanbaru-  Kajari Pekanbaru bukan polemik pendampingan mediasi Hukum dan mencari benang merah persoalan pemutusan Kontrak kerjasama, Perpakiran Kota Pekanbaru (DISHUB )Dinas Perhubungan Antara PT DATAMA.

Diruang Kerjanya di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senin pagi 11 Wib 08/03/2021

Kasi Datun, Ridwan Daniel SH.MH dihadapan awak media mengatakan,"Sebenarnya ini bukan polemik, sebab setiap masalah pasti ada jalan keluarnya kalau kita bermusyawarah bersama.

"Pengelolaan Perparkiran memang sejak awalnya sudah ada Kontrak kerjasamanya,"Dishub,UPTD PT DATAMA,ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berbentuk apa? " Perjanjian kontrak, ada masalah pihak pihak yang bertikai, perselisihan  berbenturan dalam bentuk hukum disitu Kejaksaan bisa berbicara.

Untuk masalah pengelolaan Perparkiran ini memang disitu ada ikatan hukum yang mana ada ikatan kerjasama antara PT DATAMA dengan Pemko melalui Dinas Perhubungan kota Pekanbaru,"

Ridwan Daniel menambahkan,"Kita sekali lagi katakan juga menerima surat tembusan, dari Dishub tentang hak dan  kewajiban dari masing masing pihak, .sebagai pengacara Negara kita berkewajiban memberikan pendamping hukum pengelolaan parkir ini,kita berhak mengundang kedua belah pihak untuk mencari solusi dalam artian kita kupas soal isi kontrak dan kita tanya permasalahan dimasing-masing pihak  baru setelah itu kita tarik benang merah yang menjadi pokok permasalahan nya,ternyata ada salah satu pihak yang belum memenuhi kewajiban nya.

,"Jadi dengan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak PT DATAMA disitulah hal yang berbenturan dengan badan hukum,maka Kita  mencari solusi. sebab kedua belah pihak bisa saling memutus dalam kontrak kerjasama itu.namun bukan  hal itu yang kita cari,yang kita cari bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari perparkiran ini.

Hari ini tanggal 8 Maret 2021 akan di adakan pertemuan kembali tentang berita acara kesepakatan kerjasama tersebut,apabila nantinya pihak PT DATAMA tidak bisa memenuhi kewajiban nya maka Dishub berhak memutuskan,itu pun tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Apabila itu nanti terjadi,Kami selaku Jaksa Pengacara Negara(JPN)kami akan membantu Pemko karena Jaksa Pengacara Negara(JPN)itu membantu Pemerintahan Daerah(PEMDA),"tutup Ridwan.

Saat dikomfirmasi ke Dishub  Ka UPTD Perpakiran Kota Pekanbaru tentang hasil Musyawarah tersebut, Radinal Munandar,S.STP melalui Whatshapp mengatakan,"Besok bang,"balasnya pesan singkat nya (AAP)

Komentar Via Facebook :