Di Tahan, dan Keluar Tahanan, Kasus KPR Dugaan Tersangka Ruslim Kajari Kewenangan Sat Reskrim

 Di Tahan, dan Keluar Tahanan, Kasus KPR Dugaan Tersangka Ruslim Kajari  Kewenangan  Sat Reskrim

SuaraHebat.com, Pekanbaru - Masih teka- teka, siapakah Insial MPU alias Merry ,?? Pidum kajari  P-19 pasal 378 -263  KUHP kasus hukum Pidana  diduga Tersangka Ruslim alias Acai dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Daerah Riau berawal dari kasus hukum lama selisih terutang KPR Perumahan dari tahun 2018 sampai 2021 masih bergulir.

Mirisnya sang istri Ruslim juga dibawa-bawa terperiksa, yang akhirnya  korban Ruslim alias Acai dan Istrinya Popy  juga sudah melapor kepada Kapolda Riau "dugaan Kriminalisasi" tembusan Kapolri sesuai beriita sebelum nya, mereka mencari keadilan hukum yang berlaku di NKRI ini, Lapdumas itu sudah disampaikan bersama dengan Penasehat Hukum mereka korban red.

Kajari Kota Pekanbaru melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) ROBI HARIANTO. S  SH.MH., yang dikonfirmasi media Jumat (27/6/2021) dikantor Kejaksaan setempat mengatakan, dugaan kasus tersebut masih P-19 pasal 378 -263 dugaan Penetapan Tersangka  oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Ruslim Alias Acai.

"P-19  Di  keluarkan  ketahui Kepala kejaksaan negeri, di tembuskan kepada Kajati Riau, Polda Riau, Satreskrim Polresta  Pekanbaru, disposisi Tanda tanggan jaksa Pidum langsung  saya sendiri," jelas Kasi Pidum Kejari Kota Pekanbaru.

Tanya awak media, terkait penyerahan berkas P-18 ke P-19, apa  punya tempo waktu selama 7 - 14  hari kerja ?,  Jawab ROBI HARIANTO, berkas P-19 memiliki Tahap 1. 2  dan tidak ada batas waktu lama.

"Terkait P 19 Jaksa pidum sudah berikan petunjuk  kepada penyidik," Tegas nya.

"Silahkankan ditanyakan ke Polresta pekanbaru, Sat Reskrim unit 111 Ekonomi ya," tambahnya lagi.

Kemudian, saat wartawan meminta untuk diperlihatkan berkas P-19, namun kasi Pidum menolak dan ia menjelaskan alasan nya, "itu Rahasia, bisa di sangsi hukum kami, tidak bisa Perlihatkan ke Publik berkas P 19," tegas nya.

Masih Kasi Pidum mengatakan, itulah guna ada Jaksa dalam menangani Perkara sebuah kasus dari Kepolisian, berkasnya harus di uji formil, materil tidak serta merta mengeluarkan terapkan P-21

"Agar sebuah Kasus hukum jadi terang - menerang, kami selaku Jaksa Pidum terus mengikuti dan meminta kelengkapan berkas kasus hukum nya pada penyidik polisi," sebut Robi. Berarti digantung ya pak Pidum ? kata awak media lagi, "tidak digantung, namun  supaya dilengkapi berbekas sesuai dengan petunjuk," jelas Robi lagi.

Mengapa tidak di lakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ? tanya wartawan lagi, jawab Robi, itu bukan kewenangan jaksa.

Lanjut nya, tentang masalah Ruslim alias Acai ditahan dan keluar  dari Rutan Polresta Pekanbaru yang mas tanyakan, mungkin masa waktu 60 hari ditentukan telah habis bagi kepolisian lakukan penahanan. "Kalau dibilang ada dugaan kriminalisasi hukum, itu tidak benar, Polisi pasti punya 2 alat bukti lakukan penahanan," tutur Robi.

Kasi Pidum Kejari Kota Pekanbaru juga  menyampaikan, Penyidik Polresta Kota Pekanbaru sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang dugaan kasus Popy Istri Ruslim alias Acai.

"Ya SPDP nya telah dikirim ke kejaksaan dan sudah kita terima. Sekali lagi kita  sampaikan dugaan tersangka Ruslim yang masih P-19,  masalah Lidik penyelidikan Silahkan Rekan - Rekan Wartawan Komfirmasi langsung pada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, karena hal itu bukan kewenangan  saya menjelaskan dan itu bukan dapur  Rumah saya," tegas Kasi Pidum Roby

Sementara itu Rey Hartawan Tampubolon SH Kami selaku PH Popy dan Ruslim mengatakan kalaulah P-19 tidak ada batasnya berarti tidak ada kepastian hukum. "Dengan membuat status warga negara tidak ada kepastian hukum, sama saja sudah mencederai hak asasi seseorang," ungkap Rey Hartawan Tampubolon.

Yang akrab disapa Rey menjelaskan, Surat Edaran kejaksaan RI. .No SE-3 /E/Ejp/11 2020. Petunjuk jaksa (P-19) pada tahap Prapenuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindakan pidana umum

"Menyangkut pasal  klaen kami Ruslim tidak pernah dilaporkan dengan pasal 378 KUHP. Yang kami mau tegaskan didalam selisih KPR  disitu bukan  Ruslim yang mennyatakan. Namun sipelapor lah membuat pernyataan. Namun dalam materilnya pernyataan itu tidak pernah diteliti oleh penyidik apakah downpayment itu ada dan atau udah lunas. Pemeriksaan cendrung mengejar sah atau tidak nya tanda tangan. Begitu juga akta notaris yang dinyatakan palsu," tuturnya.

Menurutnya selaku PH Ruslim dalam laporan pemalsuan terhadap klien mereka, lebih menekan kan kepada delik formil namun mengenyampingkan delik materil. Sedang kan dalam unsur pidana pemalasuan haruslah lengkap dan bersesuaian antara delik formil dengan delik materil dalam pemalsuan dan tidak bisa dengan menyatakan suatu surat itu palsu hanya dengan tidak diakuinya tanda tangan. Sedangkan secara fakta downpayment pembelian rumah itu ada diangsur oleh pelapor, dibukti kan ada nya angsuran yang dibayarkan pelapor kepada klien kami.

"Selaku PH cuma mau mempertanyakan,?? melalui media apakah penyidik sudah mengali meteril isi selisih KPR dan akta notaris tersebut. Apakah penyidik sudah menggali downpyemt pembelian rumah itu ada atau tidak sudah lunas atau tidak"

"Kalau lah pelapor merasa dirugikan pastilah pelapor punya bukti untuk membuktikan laporannya. Dalam kasus ini, kami merasa klaien kami Ruslin tidak bersalah."Ujar Rey.

Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan, SH SIK mengatakan, dugaan kasus R L alias Acai masih dilakukan pengembangan guna melengkapi Alat Bukti.

"Kita dari Pihak Kepolisian tetap Profesional dan terukur dalam penanganan kasus nya." jelas Kasar Reskrim Polresta Pekanbaru menjawab wartawan lewat seluler HP nya. (AAP  SHI Grup)

Komentar Via Facebook :