Tertib Administrasi, Danden Bekang Pimpin Sosialisasi Prosmin Pergudangan BMP

SuaraHebat.co.id, ROKAN HULU- Pemerintah Kecamatan Kabun sudah melaksanakan giat mediasi terkait pernyataan sikap keberatan Tokoh Masyarakat Desa Kabun terhadap pembangunan Gedung Gereja GKPI Jemaat El-Roi Desa Kabun Resort Flamboyan di Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Mediasi selasa, (27/10/2020) belum lama ini, turut hadir Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.STP., Danramil 08/TDN Kapten
Alza Septendi, Kapolsek Kabun di wakili oleh Kanit Reskrim Iptu Jon Heri, Forum Kerukunan Umat Bersatu (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu, Ust. Yuli Hesman, Pdt. Aripin Sitorus.
Ada Ketua KUA Kabun M. Toni, SHI, MUI Kecamatan Kabun Fahrul Rozi, Kasi Trantip Jon Heri, Kades Kabun Amriz Tokoh Masyarakat Ninik Mamak Abdul Ma'as, Perwakilan Gereja GKPI El-Roi, T H Silalahi, Uder Ulam Gultom, H Pasaribu, R Munthe, Perwakilan Gereja GBKP
Crista Flora Ginting, Pemuka Agama Asmardi Makjas, Tokoh Pemuda Jepri, Kanit IK Polsek Kabun Beserta Anggota dan Bhabinkamtibmas Bripka Hadi Sujodo Eka.
Dalam kesempatan ini Camat Kabun Anang Perdana Putra S, STP menyampaikan bahwa masyarakat Kecamatan Kabun merupakan masyarakat yang majemuk dimana terdiri dari berbagai macam suku, Ras dan Agama sehingga di tuntut bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
Sementara itu, Perwakilan FKUB Kabupaten Rokan Hulu Pdt. Aripin Sitorus menyampaikan kepada Panitia pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun dalam proses Pembuatan Surat ijin mendirikan Bangunan Rumah Ibadah harus mengacu pada SK2 Mentri No 8 dan 9 tahun 2006.
"Di harapkan kepada Panitia pembangunan Gereja untuk melengkapi persyaratan tersebut dan mengajukannya kembali ke Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten," tuturnya
Disampaikan Tokoh Masyarakat Ninik mamak Kecamatan Kabun Bpk Abdul Maas bahwa Desa Kabun merupakan Desa Adat, Desa yang menjunjung tinggi adat istiadat, dimana dalam proses pembangunan dan perkembangan di kecamatan Kabun harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.
Ditempat yang sama, Panitia Pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun Resor Flamboyan menyampaikan bahwa Panitia sudah mengajukan Ijin Pendirian Bangunan Gereja Kepada pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten sesuai dengan Prosedur yang tertuang pada SK2 Mentri, Namun setelah menunggu sampai 3 Bulan belum ada jawaban dari Pemerintahan Desa Kabun maka Panitia memulai Proses Pembangunan Gereja.
"Dalam Proses perencanaan dan pembangunan Gereja GKPI El-Roi Kabun Resor Flamboyan belum pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ninik Mamak di Kecamatan Kabun, namun kedepan akan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Ninik mamak Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kabun," Akuinya.
Dalam sambutannya Kemenag Kabun Ust.Toni, SHI menyampaikan agar tetap menjaga kerukunan umat beragama, dan mempertimbangkan pembangunan gedung Gereja mengingat di lokasi tersebut sudah banyak terdapat bangunan Gedung Gereja.
Terkait mediasi tersebut, terkait pernyataan sikap keberatan Tokoh Masyarakat Desa Kabun terhadap pembangunan Gedung Gereja GKPI Jemaat El-Roi Desa Kabun Resort Flamboyan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Menghasilkan Kesepakatan Bersama yaitu:
1. Masyarakat Desa Kabun bersama - sama sepakat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban umum.
2. Umat Nasrani dapat beribadah dalam rumah ibadah yang sudah ada dan umat Muslim menghargai pelaksanaan ibadah tersebut.*
3. Kepada Panitia pembangunan dan atau gereja di wilayah kecamatan Kabun agar dapat menghentikan pembangunan Gereja tersebut sampai dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan bersama mentri agama dan mentri dalam negri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Setelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tim Mediasi melakukan peninjauan di Lokasi Pembangunan Gereja. Selama giat terlaksana aman, nyaman dan Kondusif. (SHI Group)
Komentar Via Facebook :