Kapolres Nias Selatan di Prapradilan ke PN Gunungsitoli Dinilai SKPP Cacat Hukum
SuaraHebat.co.id, Nias Selatan - Mapolres Nias Selatan yang baru beberapa bulan dijabat AKBP Arke Furman Ambat, bakal mengahadapi Permohonan Prapradilan yang diajukan oleh pelapor yakni Mawar (nama samaran), Warga Desa Hilinaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan selaku korban Pemerkosaan atau Pencabulan serta pelanggaran UU ITE. Permohona perkara Praperadilan dengan No. 9/Pid.Pra/220/PN Gst, diajukan oleh Dedy Alamsyah, SH selaku kuasa hukum (korban-red), pada tanggal 28 September 2020, ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Adapun permohonan perkara Prapradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) akibat adanya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) No. S.Tap/101.A/Res.1.4/IX/2020 tertanggal 12 September 2020 dan No. S.Tap/102.A/Res.1.24/IX/2020 Reskrim tertanggal 12 September 2020 tentang laporan peristiwa pidana Pemerkosaan atau Pencabulan dan mendistribusikan / menyebarkan video mesum ke media sosial (fb) yang dilakukan SW (terlapor). Demikian diungkapkan Dedy Alamsyah, SH kepada media, Selasa (29/09/20).
Dedy Alamsyah, SH menjelaskan klien kami (Mawar) sebelumnya telah melaporkan peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 285 dan atau 293 KUHP Pidana, dengan nomor STPL/88/VII/2020/SPKT "8"/SU/RES-NISEL, tertanggal 09 Juli 2020, dan dihari bersamaan juga melaporkan pristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 Ayat (1), dengan nomor STPL/89/VII/2020/SPT"8"/SU/RES-NISEL.
Alhasil, kedua pokok perkara pidana yang di laporkan klien kami di Polres Nias Selatan itu telah diterbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) No. S.Tap/101.A/Res.1.4/IX/2020 Reskrim tertanggal 12 September 2020, dan No. S.Tap/102/A/RES.1.24/IX/2020/ Reskrim tertanggal 12 September 2020 yang menurut kami SKPP itu cacat hukum. Kenapa kami katakan demikian, sejauh ini kami belum pernah mengetahui pihak Polres Nias Selatan tidak pernah sama sekali melakukan pemanggilan terhadap terlapor terlebih dahulu. Yang lebih parahnya lagi seperti yang disebutkan dalam SKPP itu, keterangan terlapor dan para saksi semuanya adalah direkayasa," jelas Dedy.
“Dimana, juga disebutkan dasar diterbitkan SKPP bahwa perkara yang kami laporkan sebelumnya telah ada Surat Perdamaian dan Kesepakatan antara kedua Desa yaitu Desa Luahagundri dan Desa Hilianaa. Pertayaan kami siapa yang melakukan perdamaian?. Tandas Dedy.
Sejauh ini klien kami atau keluarga tidak pernah melakukan hal demikian, artinya sangat jelas perkara yang kami laporkan ini telah terjadi pemalsuan surat seperti surat perdamaian yang dimaksud adalah (Palsu),” ucapnya.
Lebih lanjut Dedy Alamsyah, SH menjelaskan, dasar itu lah kita melakukan upaya hukum yakni Prapradilankan Polres Nias Selatan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, adapun tuntutan kita yang pertama, agar membuka kembali kasus perkara yang telah kami laporkan ke Polres Nias Selatan, kedua kasus perkara yang kami laporkan ini dialihkan yakni ke Polda Sumatera Utara, dan yang ketiga adalah kami meminta kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk ditahan para saksi yang terkait dalam melakukan ke saksian palsu maupun pemalsuan surat Perdamaian dan Kesepakatan tersebut, dan yang terakhir kami minta kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk rehabilitasi nama baik terlapor (korban) dan denda senilai Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupih). Itu harapan Dedy
Sementara Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat yang berhasil dikonfirmasi pewarta ini membenarkan terkait dua perkara yang dilaporkan yang dimaksud di Mapolres Nias Selatan telah di terbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) dikarenakan katanya tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Kapolres Nias Selatan menjelaskan sedangkan yang mengajak berhubungan badan, menyediakan kamar, menjemput si laki-laki perempuan itu sendiri atau (Pelapor), lalu perempuan itu juga yang meng videokan saat berhubungan badan, kata Kapolres dengan singkat saat dihubungin media melalui Hendphone selulernya, Selasa (29/9/20) sore.
Sementara korban (Mawar) yang berhasil diwawancara media ini membenarkan bahwasanya telah melaporan perstiwa Pemerkosaan atau Pencabulan serta pencemaran nama baik yang menimpa dirinya kepada Mapolres Nias Selatan, pada tanggal 09 Juli 2020.
Ia juga menuturkan kronologis peristiwa yang dialaminya, Saya awalnya berpacaran dengan SW (18) selama kami berpacaran biasa-biasa aja, namun setiap saya diajak jalan-jalan dia (SW) megabadikan foto-foto berduaan. Ternyata foto-foto yang diabadikan tersebut menjadi malah pertaka sama saya.
“Dimana Ia (SW) foto-foto yang diabadikan tersebut malah dijadikan senjata dia untuk mengancam saya jika tidak menuruti kemauannya, yaitu untuk melayani berhubungan badan atau layaknya suami istri. Apa bila saya tidak turutin maka foto-foto itu akan disebarkan di Media Sosial (Facebook). Bukan hanya itu saja, bakal Saya diancam akan dibunuh kalau saya menolak kemauannya,” tutupnya. (Tim)
Komentar Via Facebook :